AYOJAKARTA.COM -- Bansos atau bantuan sosial merupakan amanah perundang-undangan untuk membantu masyarakat atau keluarga pra sejahtera.
Bertujuan untuk dapat meningkatkan kemampuan ekonomi keluarga pra sejahtera, bansos yang disalurkan pemerintah memiliki berbagai varian.
Selain program di bidang pendidikan dan kesehatan serta pelatihan kerja, bansos juga dapat berupa bantuan bahan pangan maupun uang tunai.
Untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu penerima manfaat bansos, setiap warga Indonesia harus terlebih dahulu terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Melalui DTKS, pemerintah selanjutnya akan melakukan proses verifikasi terkait penentuan komponen bantuan yang mungkin diberikan.
Proses pengajuan bansos selain dilakukan dengan mengisi data secara daring dan mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial, juga terdapat satu cara yang efektif serta cepat.
Baca Juga: Bantuan PKH atau BPNT Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Penyebabnya dan Paling Sering Dilakukan KPM
Dengan melalui proses atau tahapan ini, maka potensi atau peluang untuk menjadi penerima bansos akan menjadi lebih besar disetujui Pemerintah Pusat.
Adapun cara cepat, efektif dan memiliki potensi diterima sebagai KPM bansos lebih besar adalah dengan mendaftar langsung melalui kelurahan.
Namun demikian, calon KPM bansos yang ingin mengajukan bantuan perlu terlebih dahulu mengikuti serangkaian tahap yang wajib dijalankan.
Langkah pertama proses pengajuan sebagai calon KPM bansos cara cepat adalah dengan meminta bantuan dari Pengurus Wilayah di tingkat RT dan RW.
Bersama Lembaga Masyarakat Kelurahan atau LMK, daftar nama calon penerima manfaat bansos yang terdata selanjutnya akan dijadikan usulan untuk kegiatan Muskel.
Muskel atau Musyawarah Kelurahan atau Desa selanjutnya akan membuat agenda khusus yang menginformasikan secara terperinci terkait nama calon KPM bansos.
Untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal dari Kementerian Sosial, penyelenggaraan Muskel juga perlu memastikan sejumlah hal sebagai dokumentasi.
Adapun dokumentasi yang wajib tersedia dalam kegiatan Muskel adalah daftar hadir peserta serta foto proses kegiatan musyawarah kelurahan.
Disamping melampirkan daftar hadir peserta dan dokumentasi visual, pengajuan bansos via Muskel juga perlu dilengkapi dengan berita acara dan hasil putusan rapat serta notulensi.
Dari hasil Muskel tersebut, daftar nama calon KPM bansos selanjutnya diajukan oleh pihak Kelurahan atau Desa untuk mendapat persetujuan langsung dari Kementerian Sosial.
Daftar nama calon KPM bansos yang sudah termasuk dalam seleksi atau hasil kegiatan Muskel, selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Adapun jenis atau bentuk bantuan sosial yang berpeluang lebih besar akan didapat, akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian serta komponen bantuan.***

Share this article
Bansos atau bantuan sosial merupakan amanah perundang-undangan untuk membantu masyarakat atau keluarga pra sejahtera.