AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah informasi mengenai perkembangan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) September-Oktober 2024.
Berdasarkan update-an terbaru di SIKS-NG, bantuan BPNT periode September-Oktober sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Dalam tahap ini, Pemerintah Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada pihak Perbankan.
Artinya, penyaluran dana bantuan sosial BPNT periode September-Oktober 2024 akan dicairkan dalam waktu dekat.
Kemungkinan besar, dalam beberapa hari kedepan, dana bantuan BPNT akan ter-top up sebesar Rp400.000.
Dana bantuan BPNT sebesar Rp400.000 ini nantinya akan disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tepis Isu Prabowo-Gibran Pecah Kongsi, Kaesang Pangarep Terima Tantangan Pakai Kaos 'Adik Fufufafa'?
Diketahui, BPNT merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) program Kementerian Sosial yang ditujukan kepada Masyarakat Indonesia miskin dan rentan miskin.
Biasanya, penyaluran dana bansos BPNT ini digulirkan oleh Pemerintah setiap satu bulan sekali dengan nominal Rp200.000
Perlu diketahui, mengenai jadwal pencairan dana bantuan BPNT hingga saat ini belum ada informasi yang pasti.
Namun, melihat progress status di SIKS-NG, penyaluran bantuan BPNT periode September-Oktober diperkirakan akan dilakukan antara di akhir bulan September atau di awal Oktober 2024.
Sebagai informasi tambahan, berbeda dengan bantuan BPNT, bansos lainnya, yakni PKH September-Oktober saat ini masih dalam tahap verifikasi rekening.
Bagi sebagian KPM yang merupakan peralihan dari Pos ke kartu KKS, status bantuan PKH di SIKS-NG masih belum ada update-an terbaru, yakni masih burekol (buka rekening kolektif).
Maka dari itu, bagi para KPM diharapkan untuk bersabar menunggu pencairan PKH yang juga dialokasikan pada periode Oktober-September 2024, terutama KPM peralihan Pos ke KKS.
Share this article
Dalam tahap ini, Pemerintah Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada pihak Perbankan.