AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 19 November 2024, Kementerian Sosial Republik Indonesia mengumumkan pembaruan status bantuan sosial melalui sistem SIKS-NG.
Pengumuman ini mencakup pencairan bantuan untuk anak yatim atau piatu (YAPI) periode November-Desember 2024 dengan nominal Rp 400.000.
Sebelumnya, bantuan YAPI untuk periode Juli-Oktober telah berhasil disalurkan dengan total Rp 800.000 melalui PT Pos Indonesia dan Bank Mandiri.
Status terbaru menunjukkan bahwa Kemensos telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk periode November-Desember 2024.
Terkait bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk periode November-Desember 2024, saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pengecekan rekening.
Melalui akun SIKS-NG operator supervisor di dinas sosial kabupaten/kota, terlihat bahwa kedua bantuan tersebut sedang dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Fantastis! Jangan Beli Samsung Tab A9 atau Infinix XPad Sebelum Baca Ini
Diperkirakan dalam waktu 7 hingga 14 hari kedepan, status SP2D akan diperbarui di sistem SIKS-NG.
Meskipun ada larangan pencairan bantuan sosial menjelang Pilkada serentak 27 November 2024, lima jenis bantuan sosial tetap dapat dicairkan karena bersumber dari APBN.
Larangan pencairan hanya berlaku untuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD, seperti PKH+ di Jawa Timur dan KJP di Jakarta.
Lima bantuan yang tetap dicairkan adalah bantuan permakanan lansia, bantuan atensi yatim piatu, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan PKH/BPNT susulan periode September-Oktober, dan BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa, meskipun disalurkan di tingkat desa, tetap dapat dicairkan karena sumber dananya berasal dari APBN melalui APBDes.
Baca Juga: Jangan Simpan Dana Bansos! Ini Risiko Fatal yang Mengancam Penerima PKH dan BPNT
Penyalurannya bervariasi di setiap desa, dengan nominal Rp 300.000 per bulan, Rp 600.000 per dua bulan, atau Rp 900.000 per tiga bulan.
Sementara itu, untuk bantuan permakanan lansia tahun 2025, telah dilakukan proses verifikasi dan validasi bagi calon penerima.
Hal ini menandakan bahwa program ini akan berlanjut dengan kemungkinan perubahan pada daftar penerima manfaat.

Share this article
Status terbaru menunjukkan bahwa Kemensos telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk periode November-Desember 2024.