AYOJAKARTA.COM – Kewajiban yang perlu ditaati oleh setiap KPM apabila dipastikan masuk dalam data penerima bansos adalah segera melakukan transaksi usai pencairan.
Hal tersebut dikarenakan penundaan transaksi atau terlambatnya pencairan bansos, dapat berdampak pada terblokirnya status kepesertaan para KPM.
Agar status sebagai penerima bansos tidak mengalami perubahan, penting bagi para KPM mengetahui rangkaian prosedur yang biasa dilakukan setelah penyaluran dilakukan.
Dengan mengetahui prosedur tersebut, maka KPM Bansos dapat secepatnya melakukan transaksi atau penarikan dana tunai apabila bantuana telah disalurkan.
Proses pendistribusian dan pelaporan bansos tunai yang disalurkan pemerintah melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia, terintegrasi secara sistem.
Selain lembaga penyalur, tahapan dan perkembangan proses pendistribusian bansos juga dapat terpantau secara langsung oleh para Pendamping Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.
Melalui sistem di masing-masing lembaga penyalur atau Pendamping Sosial, perkembangan setiap KPM yang tercatat sebagai penerima dapat diketahui secara akurat.
Karena itu, penundaan transaksi atau pencairan dana bansos yang dilakukan oleh KPM di suatu wilayah dapat secara langsung diketahui.
Melalui integrasi sistem, status KPM yang belum mencairkan dana bansos akan menjadi perhatian khusus bagi para Pendamping Sosial untuk segera menanggapi.
Selain mengingatkan KPM untuk secepatnya melakukan transaksi atau pencairan bantuan, Pendamping Sosial juga perlu melakukan pendalaman apabila diharuskan.
Setiap melakukan pendalaman, para Pendamping Sosial akan diminta untuk memastikan alasan yang membuat KPM belum melakukan pencairan.
Baca Juga: 5 Fitur Baru WhatsApp Beta November 2024, Salah Satunya Bisa Simpan Kontak di WA
Tujuan dilakukannya pendalaman informasi oleh Pendamping Sosial terhadap KPM yang belum melakukan transaksi adalah terkait validasi.
Hasil pendalaman terhadap KPM bansos yang belum melakukan pencairan bantuan akan diinput ke dalam sistem sehingga menjadi pertimbangan di masa mendatang.
Adapun penyebab lain yang dapat membuat status KPM bansos menjadi terblokir sehingga berpotensi tidak lagi menerima bantuan pada periode selanjutnya adalah pindah alamat.
Perpindahan KPM yang tidak diikuti dengan pelaporan, dapat menyebabkan perbedaan alamat sehingga menghasilkan data penerima berbeda.
Disamping pindah alamat, penyebab lain KPM bansos tercoret atau tidak lulus validasi adalah karena sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.
Seseorang juga dapat tercoret sebagai penerima bansos apabila diketahui sudah tidak lagi memiliki komponen bantuan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, hal penting yang perlu dilakukan oleh setiap KPM setiap kali bansos sudah disalurkan adalah segera melakukan transaksi atau pencairan baik di Agen atau ATM. ***
Share this article
Kewajiban yang perlu ditaati oleh setiap KPM apabila dipastikan masuk dalam data penerima bansos adalah segera melakukan transaksi usai...