AYOJAKARTA.COM – Pencairan KJP Plus tahap 2 dikabarkan akan kembali digulirkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada akhir bulan November 2024.
Pencairan dana KJP Plus ini dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap, namun jika terdapat siswa yang tidak menerima bantuan KJP Plus di November 2024 ada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, data siswa siswa yang terdaftar di DKTS tidak sinkron dengan data di dinas data kependudukan (Disdukcapil).
Kemungkinan kedua bagi siswa yang tidak mendapatkan KJP Plus lagi pada November 2024 mungkin disebabkan karena beberapa alasan yang umum dialami oleh para penerima.
Seperti dikutip dari laman KJP, ada beberapa hal penyebab siswa dicabut atau tidak menerima kembali bantuan KJP Plus November, di antaranya:
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 2 Masih Dibuka! Segera Daftar Sebelum Ditutup Ya...
1. Siswa pindah domisili sekolah
Jika siswa pindah domisili atau sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta, siswa tersebut tidak akan lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
Kemudian, status penerimaan otomatis hangus jadi harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.
Baca Juga: Bisa Sampai Dipidana! Ini Sanksi Jika KJP Plus Salah Digunakan, Berikut Contoh Penyalahgunaannya
2. Melakukan pelanggaran
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa siswa yang telah melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan dana KJP Plus, maka bantuan tersebut dicabut.
3.Perubahan status miskin
Jika siswa sudah dinyatakan sudah mampu, maka bantuan secara otomatis akan dihentikan kepemilikan KJP Plus.
Diketahui, Program bantuan pendidikan KJP Plus hanya ditujukan untuk siswa asli DKI Jakarta yang merupakan dari keluarga yang kurang mampu.
Perlu dicatat, sangat penting untuk memeriksa status siswa sebagai penerima KJP Plus melalui aplikasi JakOne atau situs resmi KJP untuk memastikan apakah masih memenuhi syarat dan tidak ada kesalahan dalam data.***

Share this article
Ada beberapa hal penyebab siswa dicabut atau tidak menerima kembali bantuan dana KJP Plus November 2024.