AYOJAKARTA.COM -- Bantuan sosial (bansos) Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 mulai dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 6 Desember 2024.
Pada tahap 2 ini, pencairan KJP Plus kabarnya dirapel dua bulan langsung untuk bulan November dan Desember 2024.
Namun, beberapa siswa dan orang tua siswa masih menunggu dan terpantau saldo dana bantuan Pendidikannya belum masuk ke KJP masing-masing.
Sebagaimana diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 ini sangat dinantikan oleh para siswa dan orang tua siswa di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, pencairan KJP Plus mengalami keterlambatan dan penundaan selama masa kampanye PILKADA.
Bagi para siswa dan orang tua siswa yang hingga saat ini terpantau belum menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 dapat mengecek status kelayakan penerima.
Pasalnya, pada pencairan KJP Plus tahap 2 kali ini terdapat pengurangan jumlah peserta didik yang terdaftar sebelumnya.
Pada penyaluran bantuan KJP Plus tahap 2 ini terdapat beberapa skala prioritas penerimaan bantuan untuk para siswa atau peserta didik.
Skala prioritas ini dalam rangka penyaluran bantuan pendidikan KJP Plus supaya tepat sasaran kepada penerima atau peserta didik yang kurang mampu.
Baca Juga: Kartu KJP Plus Hilang? Ini Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Pengganti!
Adapun untuk mengecek status kelayakan penerima bantuan KJP Plus pada tahap 2 ini, siswa atau peserta didik dapat mengunjungi link https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
Berikut cara-cara mengecek status kelayakan penerima KJP Plus tahap 2:
1.kunjungi website resmi Jakarta Edu atau bisa langsung klik link ini: https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
2.Masukan NIK Penerima KJP
3.Klik “cek NIK”
4.Status nantinya akan muncul keterangan apakah siswa termasuk ke dalam skala prioritas atau tidak. ***

Share this article
Pada tahap 2 ini, pencairan KJP Plus kabarnya dirapel dua bulan langsung untuk bulan November dan Desember 2024.