AYOJAKARTA.COM – Program Keluarga Harapan atau PKH serta BPNT merupakan jenis bansos yang menjadi unggulan pemerintah untuk keluarga pra sejahtera.
Melalui PKH serta BPNT, pemerintah menyalurkan bansos bagi keluarga pra sejahtera yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam rangkaian verifikasi.
Adapun regulasi terkait dengan pelaksanaan PKH serta BPNT, telah diatur melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Tahun 2022.
Berdasarkan aturan Nomor 101/HUK/2022, pendekatan penyaluran bansos yang disalurkan pemerintah bersifat Perseorangan maupun Keluarga.
Guna memastikan jaminan perlindungan bagi kalangan masyarakat berusia 60 tahun keatas dan penyandang disabilitas serta anak terlantar, Dirjen Rehabilitasi Sosial dilibatkan.
Baca Juga: Update Terbaru! Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Siap-Siap Terima Uang Tambahan!
Selain melibatkan Dirjen Rehabilitasi Sosial, pelaksanaan PKH juga menyertakan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial bagi kepala keluarga usia 40 sampai dengan 60 tahun.
Pelaksanaan PKH dan BPNT juga melibatkan Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memastikan perlindungan bagi kepala keluarga berusia dibawah 40 tahun.
Melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau Pena, pemerintah pada tahun 2025 berencana akan melakukan proses graduasi bagi KPM bansos berusia dibawah 40 tahun.
Dengan program Pena, KPM akan memperoleh sejumlah bantuan baik tunai maupun non tunai sebelum dinyatakan graduasi sebagai penerima bansos atau mandiri secara ekonomi.
Selain upaya mendorong KPM berusia di bawah 40 tahun untuk mandiri secara ekonomi, penetapan penerima bansos pada 2025 mendatang juga akan disesuaikan.
Karena menjadi program unggulan pemerintah melalui Kementerian Sosial, KPM bansos PKH dan BPNT pada 2025 wajib memenuhi sejumlah kriteria,
Adapun kriteria pertama yang harus dipenuhi oleh para calon KPM PKH serta BPNT adalah berasal dari masyarakat miskin atau rentan miskin.
Persyaratan wajib kedua yang harus terpenuhi oleh setiap calon KPM PKH serta BPNT, adalah memiliki komponen bantuan.
Selain mencakup Kesehatan, jenis komponen yang juga wajib dimiliki oleh para calon KPM PKH serta BPNT adalah Komponen Pendidikan serta Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan ketiga yang juga perlu terpenuhi sebelum ditetapkan sebagai KPM bansos PKH atau BPNT adalah sudah terdata dalam DTKS.
Baca Juga: Ada 6 Bansos yang akan Dicairkan, BLT Dana Desa, PIP, hingga Bantuan Beras 30 Kg
Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT, calon KPM juga harus memiliki NIK yang terintegrasi secara online dengan Dukcapil serta instansi terkait lain.
Sedangkan persyaratan kelima yang harus terpenuhi sebelum ditetapkan sebagai penerima bansos PKH atau BPNT di tahun 2025 adalah lulus seluruh tahapan verifikasi.
Terkait dengan batas waktu proses verifikasi bagi calon KPM, pemerintah berencana akan mengakhirinya pada tanggal 31 Januari 2025.
Karena mekanisme salur melalui PT Pos akan ditiadakan pada 2025, KPM PKH dan BPNT perlu mempersiapkan Kartu KKS Bank Himbara.***

Share this article
Program Keluarga Harapan atau PKH serta BPNT merupakan jenis bansos yang menjadi unggulan pemerintah untuk keluarga pra sejahtera.