AYOJAKARTA.COM - Kabar menggembirakan bagi 14.617 KPM PKH dan BPNT di Kabupaten Banyuwangi.
Pada tanggal 18 Desember 2024, kemarin, bantuan uang tunai minimal Rp450.000 hingga jutaan rupiah akan dicairkan.
Pencairan ini didasari surat dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan pada 17 Desember 2024, terkait jadwal penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk periode triwulan 3 dan 4 tahun 2024.
Pencairan akan dilaksanakan di tiga kecamatan, Banyuwangi dengan 6.436 KPM, Rogojampi dengan 4.564 KPM, dan Belimbing Sari dengan 4.598 KPM.
Meskipun untuk desa Watukebo di Kecamatan Belimbing Sari dengan 981 KPM akan dicairkan pada hari ini, 19 Desember 2024.
Proses pencairan bantuan memiliki beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh seluruh KPM.
KPM harus membawa KTP asli, KK asli, dan undangan bebarcode dari PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Xiaomi Siap Gebrak Pasar Lagi! Deretan Smartphone Baru di Akhir Tahun 2024
Bagi KPM yang berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu KK.
Dengan urutan prioritas, yaitu istri, suami, atau anak. Perwakilan tersebut juga wajib menunjukkan dokumen asli yang diperlukan.
Bantuan yang diterima memiliki aturan penggunaan yang ketat.
Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, daging, ikan, tahu, tempe, kacang-kacangan, sayur, dan buah.
KPM dilarang keras menggunakan bantuan untuk membeli rokok, minuman keras, judi online, top up game, atau pinjaman online.
Penting untuk dicatat bahwa KPM memiliki kebebasan untuk berbelanja di mana saja tanpa ada pengarahan, pemotongan nilai bantuan, atau intervensi dari pihak manapun.
Untuk mencegah konflik kepentingan, pemerintah telah menetapkan sejumlah laranagan tegas.
Perangkat desa, kelurahan, pendamping PKH, dan TKSK dilarang mengarahkan, mengancam, atau memaksa KPM untuk berbelanja di e-warung atau toko tertentu.
Mereka juga dilarang menyimpan atau menggunakan KKS milik KPM, mendirikan e-warung untuk tujuan pengarahan, menjadi pemasok bahan pangan, atau menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait penyaluran bantuan ini.
Baca Juga: 7 Smartphone Terbaik Harga Rp1 Jutaan Edisi Desember 2024! Kamera Jernih Hingga Baterai Tahan Lama
Periode pencairan akan berlangsung hingga 27 Desember 2024, dengan opsi pengambilan di kantor pos cabang bagi yang tidak bisa mengambil sesuai jadwal komunitas.

Share this article
Pada tanggal 18 Desember 2024, kemarin, bantuan uang tunai minimal Rp450.000 hingga jutaan rupiah akan dicairkan.