AYOJAKARTA.COM - Program bantuan sosial PKH dan BPNT akan terus dilanjutkan di tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan target penyaluran yang signifikan mencakup 10 juta keluarga penerima PKH dan 18,8 juta penerima BPNT.
Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data secara lebih komprehensif dengan mengintegraskan berbagai sumber data.
Termasuk dari PLN, BUMN, Pertamina, data kemiskinan ekstrem, dan data DTSE (Data Tungga Sosial Ekonomi) yang sedang diolah BPS.
Integrasi data ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan, mengingat adanya indikasi ketidaktepatan sasaran pada periode akhir tahun 2024.
Pendekatan multi sumber data ini diharapkan dapat menghasilkan basis data penerima bantuan yang lebih akurat dan terverifikasi.
Dalam aturan terbaru tahun 2025, komponen bantuan PKH dibagi menjadi tiga kategori utama dengan rincian spesifik.
Untuk komponen kesehatan, mencakup ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) dan anak balita 0-6 tahun (maksimal anak kedua), masing-masing menerima Rp250.000 per bulan atau total Rp3 juta per tahun.
Pencairan dapat dilakukan per dua bulan (Rp500.000) atau per tiga bulan (Rp750.000).
Sementara untuk komponen pendidikan, besaran bantuan bervariasi yaitu SD sederajat menerima Rp75.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
Baca Juga: Honor GT Siap Dominasi Pasar dengan Snapdragon 8 Gen 3 Plus Cooling System Canggih
Selain itu, untuk SMP sederajat Rp125.000 per bulan (Rp1.500.000/tahun) dan SMA/SMK sederajat Rp166.666 per bulan (Rp2.000.000/tahun).
Masing-masing tingkat pendidikan memiliki opsi pencairan per dua atau tiga bulan dengan nominal yang disesuaikan.
Perubahan signifikan terjadi pada komponen kesejahteraan sosial yang kini memiliki tiga kategori.
Dua kategori yang sudah ada sebelumnya, yaitu lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat, masing-masing menerima Rp200.000 per bulan atau total Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan dapat dilakukan per dua bulan (Rp400.000) atau per tiga bulan (Rp600.000).
Yang menarik adalah penambahan kategori baru yaitu korban pelanggaran HAM berat, dengan nominal bantuan tertinggi mencapai Rp900.000 per bulan atau total Rp10.800.000 per tahun.
Untuk kategori ini, pencairan dapat dilakukan per dua bulan (Rp1.800.000) atau per tiga bulan (Rp2.700.000).
Proses verifikasi untuk kategori korban pelanggaran HAM berat dilakukan dengan sangat ketat dan memerlukan dokumen pendukung khusus.
Tidak cukup hanya dengan KTP dan KK, penerima bantuan harus memiliki bukti pendukung resmi dari Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya yang dapat memvalidasi status mereka sebagai korban pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Blaze Duo 5G yang Rilis Tahun Depan, Flagship Killer Sesungguhnya Telah Tiba?
Mengingat persyaratan yang ketat dan proses verifikasi yang rigorous ini, jumlah penerima untuk kategori ini relatif terbatas dibandingkan kategori penerima bantuan PKH lainnya.
Meski demikian, besaran bantuan yang signifkan untuk kategori ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan maksimal kepada korban pelanggaran HAM berat.

Share this article
Program bantuan sosial PKH dan BPNT akan terus dilanjutkan di tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.