AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku pada bulan Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Diskon ini diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA, yang mencakup berbagai golongan pelanggan.
Sasaran Diskon Listrik 50 Persen
Dikutip dari kanal YouTube Newsroom | GPRTV Kemkomdigi, kebijakan ini ditujukan untuk sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PLN. Rincian golongan pelanggan yang berhak menerima diskon ini adalah sebagai berikut:
- Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan.
- Daya 900 VA: 38 juta pelanggan.
- Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
- Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.
Mekanisme Pelaksanaan Diskon
- Pelanggan prabayar: Diskon otomatis diterapkan saat pembelian pulsa listrik, dengan potongan sebesar 50 persen dari total tagihan.
- Pelanggan pascabayar: Diskon langsung diterapkan pada tagihan bulanan Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: Jangan Lupa! Diskon Token Listrik 50% Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2025, Simak Cara Belinya
Tujuan Kebijakan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa diskon ini adalah langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah.
Kebijakan ini juga merupakan upaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan PPN dan memastikan bahwa kebutuhan listrik tetap terjangkau.***

Share this article
Diskon listrik 50 persen dari PLN untuk pelanggan di bawah 2.200 VA menjadi solusi efektif dalam menjaga daya beli masyarakat.