AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ternyata pencairannya sudah dimulai pada 6 Januari 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Proses pencairan ini akan menjangkau 523.622 peserta didik sebagaimana yang dikatakan Sarjoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta.
Dia menyebutkan bahwa bantuan sosial pendidikan ini sekiranya ada sebanyak 399.040 yang merupakan penerima eksisting, sementara 165.000 lainnya adalah penerima baru.
Dari total penerima, sebanyak 416 anak panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Data tersebut termasuk 19.166 penerima baru dari jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Selain itu, terdapat tahapan pencairan dana KJP Plus Januari 2025.
Dana KJP Plus disalurkan melalui rekening yang sudah terintegrasi dengan nama penerima dan masih tercatat sebagai warga yang layak menerima.
Berikut adalah jadwal pencairan dana KJP Plus yang perlu diperhatikan:
1. Pencairan Awal
Dimulai sejak 6 Januari 2025
Jadwal itu untuk sebagian penerima yang sudah terverifikasi.
2. Pencairan Bertahap
Dana KJP Plus yang Anda nantikan akan terus disalurkan secara bertahap hingga 31 Januari 2025.
Jadi jawaban dari pertanyaan pencairan dimulai akhir Januari 2025?
Adalah kurang tepat, karena solusi untuk penerima KJP Plus Tahap II 2024 yaitu menunggu hingga akhir Januari 2025, jadi paling telat 31 Januari 2025.
Baca Juga: Bukti Baru Permainan Apple dalam Drama Investasi Teknologi Indonesia yang Belum Terungkap ke Publik
Nah, hal yang paling penting dilaksanakan adalah cek, apakah Anda sudah menjadi penerima KJP Plus Tahap II 2024 atau belum.

Share this article
Proses pencairan ini akan menjangkau 523.622 peserta didik sebagaimana yang dikatakan Sarjoko, Plt Kepala Disdik DKI Jakarta.