AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan jenis bansos yang diperuntukan secara khusus bagi para peserta didik warga Jakarta.
Untuk dapat menikmati bansos KJP Plus, Orang tua atau Wali dari masing-masing siswa peserta didik calon penerima manfaat harus terlebih dahulu melakukan Pendaftaran.
Adapun tenggat waktu pengajuan usulan sebagai calon penerima manfaat bansos KJP Plus Tahap I tahun 2025 adalah sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.
Baca Juga: Berhasil Kabur 3 Hari, Terduga Pelaku Aniaya Aktor Sandy Permana Berhasil Ditemukan
Sebelum memasuki tenggat waktu pendaftaran, calon penerima bansos KJP Plus bisa mendatangi sekolah masing-masing siswa untuk melakukan pengajuan.
Setelah melakukan pengajuan, calon KPM bansos KJP Plus akan menerima sejumlah berkas dokumen penting untuk dilengkapi serta dikembalikan ke Pihak sekolah.
Adapun dokumen penting pertama yang harus menjadi perhatian oleh para calon KPM bansos KJP Plus saat melakukan pengisian adalah Surat Permohonan KJP Plus.
Berkas berupa Surat Permohonan KJP Plus merupakan dokumen yang berisi sejumlah informasi mengenai data Orang Tua serta Data Siswa calon penerima manfaat.
Agar tidak terkendala selama pengisian Surat Permohonan KJP Plus, pastikan untuk membaca dan memahami setiap kata yang tertulis dalam berkas pengajuan.
Setelah seluruh data terisi lengkap, pastikan Orang Tua atau Wali murid menanda-tangani dokumen Surat Permohonan KJP Plus.
Baca Juga: Kamu Gagal Seleksi SNBP? Tak Perlu Khawatir Coba 4 Pilihan Lainnya untuk Jadi Maba
Jenis dokumen kedua yang perlu diisi oleh Orang Tua atau Wali siswa calon penerima manfaat bansos KJP Plus adalah Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus.
Untuk mengisi berkas Surat Ketaatan, pastikan data peserta didik yang akan menerima bansos sudah sesuai dengan data pada Surat Permohonan KJP Plus.
Sebelum dikembalikan ke Pihak Sekolah, pastikan Surat Pernyataan Ketaatan sudah dilengkapi dengan materai Rp 10,000 serta ditandatangani sesuai dengan kolom isian.
Pastikan tanda tangan Orang Tua atau Wali serta siswa Calon Penerima manfaat KJP Plus sudah mengenai bagian permukaan meterai.
Dokumen ketiga yang berisi tiga lembar informasi serta harus diisi dan dilengkapi sebagai syarat pengajuan bansos KJP Plus adalah Formulir Kelengkapan Data.
Selain berisi data Pribadi Siswa, Formulir Kelengkapan Data juga berisi Data Orang Tua atau Wali serta Kontak Darurat.
Agar penginputan data KJP Plus Tahap I baik perpanjangan ataupun pendaftaran baru bisa diproses dengan cepat, pastikan melampirkan dokumen pelengkap.
Adapun jenis dokumen pelengkap tersebut adalah print out atau hasil cetak DTKS yang sudah terverifikasi melalui Siladu. ***

Share this article
Adapun tenggat waktu pengajuan usulan sebagai calon penerima manfaat bansos KJP Plus Tahap I tahun 2025, pada 24 Januari 2025