AYOJAKARTA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.
Diketahui bahwa proposal terakhir Apple mengenai investasi skema ketiga dalam pembentukan akademi ditolak meski nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.
Selain itu, Kemenperin juga menegaskan bahwa izin penjualan iPhone 16 belum akan diterbitkan sekalipun Apple akan membangun pabrik AirTag di Batam.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, ilai investasi yang disodorkan itu tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena masuknya biaya lain.
Karena masuknya biaya lain yang tidak berhubungan dengan investasi yang membuat nilai pengajuan investasi tidak sepenuhnya riil.
Pemerintah diketahui juga membebaskan Apple untuk kembali mengajukan proposalnya dan tidak memberikan tenggat waktu.
Namun, sampai saat ini pemerintah Indonesia juga belum menerima revisi proposal Apple pasca negosiasi tanggal 7 Januari 2025.
Nantinya, raksasa teknologi asal AS itu harus tetap mengajukan revisi proposal skema investasi ke-3 kepada Kemenperin.
Dengan demikian, Apple baru bisa mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
Baca Juga: Langkah dan Panduan Cara Cek NRG yang Sudah Terbit di Info GTK, SIMPKB, dan PDSPK
Kabar ini juga sekaligus menepis soal rencana penerbitan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia yang beredar belakangan ini.
Sebelumnya, Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa diskusi intensif sedang berlangsung dan diharapkan bisa selesai dalam satu hingga dua minggu kedepan.
Terkait investasi pabrik AirTag di Batam, Kemenperin menghitung bahwa nilainya lebih rendah dari komitmen investasi yang disampaikan.
Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu investasi Apple senilai 1 miliar US Dollar.
Karena dengan investasi tersebut bisa menjadi suatu hal yang positif, khususnya untuk penyerapan tenaga kerja.
Jadi, penyebab iPhone 16 belum bisa beredar di Indonesia karena Kemenperin belum bisa menerbitkan Tanda Pengenal Produk (TPP) dikarenakan Apple belum bisa memenuhi TKDN.

Share this article
Proposal terakhir Apple mengenai investasi skema ketiga dalam pembentukan akademi ditolak meski nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.