AYOJAKARTA.COM – Apakah penerima KJP yang sempat dibatalkan bisa mendapatkan bantuan lagi? Banyak yang bertanya-tanya terutama para penerima bantuan yang sempat dicabut pada tahap 2 2024.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
KJP Plus membiayai penuh pendidikan siswa dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, setidaknya hingga tamat SMA/SMK.
Baca Juga: HP Sejutaan Kualitas Jempolan! Cek Spesifikasi Realme Note 60x: Performa Stabil hingga 48 Bulan
Bagi penerima bantuan KJP (Kartu Jakarta Pintar) yang sempat dibatalkan masih bisa didapatkan kembali namun harus melewati beberapa pertimbangan.
Berikut beberapa pertimbangan dalam proses proses pengaktifan kembali bagi penerima yang sempat dibatalkan.
1. Penerima bantuan sudah terdaftar DTKS
Salah satu syarat untuk menjadi penerima KJP Plus adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika penerima yang dibatalkan kemarin sudah terdaftar di DTKS, ada harapan bisa terdaftar kembali menjadi penerima bantuan di tahap selanjutnya.
2. Penerima bantuan dari Keluarga Tidak Mampu
Penerima bantuan benar-benar merupakan dari keluarga tidak mampu, pastikan tidak memiliki keluarga (kakak, ibu, ayah) dari Polri, TNI, dan PNS lainnya.
Jika kemarin tidak terdaftar skala prioritas dan dianggap memiliki aset serta sudah melakukan sanggahan, maka pastikan tidak ada keluarga dari Polri TNI dan PNS agar sanggahan diterima dan memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan kembali.
Baca Juga: Tiba-tiba Banget! Jokowi Pidato di HUT ke-17 Partai Gerindra, Ada Apa?
3. Pastikan berkas dan persyaratan terpenuhi
Bagi penerima yang sempat dibatalkan kemarin dan melakukan pendaftaran KJP plus lagi, pastikan persyaratan dan berkas dilengkapi secara lengkap agar memudahkan proses verifikasi oleh pihak Disdik.
Verifikasi ulang data penerima KJP Plus 2024 dilakukan untuk mengetahui penyebab dicabutnya status kepemilikan KJP.
Banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria, sehingga masih layak untuk menerima kembali haknya.
Maka dari itu, penerima yang sempat dibatalkan kemarin dan ingin kembali menjadi penerima bantuan KJP Plus pastikan tiga hal di atas sudah terpenuhi. ***

Share this article
Berikut beberapa pertimbangan dalam proses proses pengaktifan kembali KJP Plus bagi penerima yang sempat dibatalkan.