AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Indonesia melakukan perubahan besar dalam pengelolaan data penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025, penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara resmi dihentikan dan digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan dalam acara dialog bersama pilar-pilar sosial di Madiun pada Jumat, 21 Februari 2025, bahwa dengan adanya Inpres ini, DTKS tidak lagi digunakan.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem data kependudukan Indonesia yang lebih akurat. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki data tunggal nasional yang akan menjadi rujukan utama dalam program sosial dan ekonomi di masa depan.
Pergantian dari DTKS ke DTSEN berdampak langsung pada penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada tahap 1 (Januari–Maret 2025), data penerima masih menggunakan DTKS. Namun, pada tahap 2 (April–Juni 2025), Kementerian Sosial akan memakai data baru berbasis DTSEN, yang akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Selain perubahan pada sumber data, kriteria penerima PKH juga diperketat. Bantuan kini hanya diberikan kepada tiga komponen keluarga, demi meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran.
Baca Juga: Berubah Drastis! PKH Tahap 2 2025 hanya Fokus pada 3 Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Ini Saja
Tiga Komponen PKH yang Berhak Menerima Bantuan
-
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas (khusus kehamilan kedua).
- Anak usia dini (0–6 tahun), hanya untuk anak pertama dan kedua.
-
Komponen Pendidikan
- Anak yang bersekolah di jenjang pendidikan formal dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (Emis).
-
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Penyandang disabilitas berat (yang tidak dapat beraktivitas tanpa bantuan orang lain).
- Lansia, dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Akhir Bulan Penuh Berkah! PKH, BPNT, dan PIP Cair Serentak Mulai Besok
Mekanisme Perubahan Data
Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan data penerima, seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan, dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
- Jalur formal oleh pemerintah daerah.
- Jalur partisipasi masyarakat, yang memungkinkan warga melaporkan kondisi ekonomi dan sosial mereka.
Penting untuk dicatat, tanpa adanya komponen PKH yang memenuhi syarat, sebuah keluarga tidak akan lagi menerima bantuan, meskipun sebelumnya terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Penyaluran PKH dan BPNT 2025 Tahap 1 Terpantau Masih Banyak yang Tertunda? Ternyata Ini Penyebabnya
Status Pencairan Bansos 2025
Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 18 Februari 2025, Gus Ipul menyampaikan bahwa 90% pencairan bansos untuk triwulan pertama telah tuntas. Pemerintah menargetkan pencairan selesai sebelum bulan Ramadan, yang diperkirakan jatuh pada awal Maret 2025.
Pada Februari dan Maret 2025, pemerintah terus mengoptimalkan penyaluran PKH, BPNT, BLT Dana Desa, dan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa bansos tidak bersifat permanen. Bantuan memiliki batas waktu dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.***
Share this article
DTSEN gantikan DTKS! PKH 2025 tahap 2 hanya bagi komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Cek data agar tak ketinggalan.