AYOJAKARTA.COM - Asosiasi Pengusaha Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat.
Hal ini dapat mempercepat pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, khususnya jika pemerintah tidak tepat dalam merespons kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemie Kartiwa Sastra Atmaja, secara khusus memperingatkan bahwa relaksasi impor merupakan contoh kebijakan yang keliru.
"Saat negara-negara lain terhambat memasarkan produknya di Amerika, Indonesia tidak boleh melonggarkan impor dikarenakan Indonesia dianggap potensial menjadi tujuan ekspor dalam menggantikan pasar Amerika," jelas Jemie.
Baca Juga: Dapat Hidayah di Bulan Ramadhan, Artis-Artis Ini Resmi Mualaf dan Rayakan Lebaran Perdana
Ia bahkan menegaskan keyakinannya bahwa relaksasi impor akan berdampak fatal dengan "membunuh industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri."
Kebijakan tarif timbal balik ini dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump dengan tujuan memperkuat posisi ekonomi internasional Amerika Serikat dan melindungi pekerja domestik.
Gedung Putih menyatakan bahwa sejumlah negara, termasuk Indonesia, dinilai tidak adil dalam memanfaatkan Amerika Serikat dalam perdagangan internasional.
Indonesia secara spesifik disebut telah menetapkan tarif sekitar 64% kepada Amerika Serikat melalui berbagai penghambat perdagangan dan manipulasi mata uang.
Baca Juga: Cek! Ini Cara Paling Cepat Download Lagu YouTube ke MP3 Tanpa Aplikasi
Sebagai respons, Donald Trump memutuskan untuk mematok tarif sebesar 32% untuk produk-produk Indonesia yang akan masuk ke Amerika Serikat.
Penerapan tarif impor baru ini tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga kepada beberapa negara lain.
Beberapa negara Asia juga terkena dampak kebijakan serupa dengan tarif yang bervariasi.
Taiwan mendapat tarif yang sama dengan Indonesia yaitu 32%, sementara Malaysia dan Jepang dikenakan tarif sebesar 24%.
Filipina mendapat tarif sebesar 17%, dan Singapura dikenakan tarif terendah di antara negara-negara tersebut, yaitu sebesar 10%.
Kebijakan ini dipastikan bukan satu-satunya yang akan diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia.
Hal ini enandakan kemungkinan adanya langkah-langkah tambahan di masa mendatang yang dapat semakin mempengaruhi perdagangan antara kedua negara.***

Share this article
Ketum API Jemie Kartiwa Sastra Atmaja, secara khusus memperingatkan bahwa relaksasi impor merupakan contoh kebijakan yang keliru.