AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial kini tengah melakukan proses ground checking atau verifikasi lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hasil dari pengecekan ini menjadi dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap kedua tahun 2025.
Proses verifikasi ini dilakukan secara menyeluruh oleh para pendamping sosial PKH.
Baca Juga: Memanas! Trump Kembali Naikkan Tarif untuk China, Kini Jadi 145 Persen!
Mereka bertugas mencocokkan data yang ada dengan kondisi riil di lapangan menggunakan dokumen seperti KK dan KTP, serta melakukan survei sosial ekonomi terhadap keluarga penerima manfaat (KPM).
Nantinya hasil pengecekan ini akan menjadi acuan untuk mencoret penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan.
Penyaluran PKH dan BPNT Tahap Kedua Gunakan Data DTSEN
Penyaluran bantuan sosial pada triwulan kedua akan menggunakan data DTSEN sebagai referensi utama.
DTSEN sendiri merupakan gabungan dari tiga sumber data utama: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Dengan demikian, ada banyak KPM yang sebelumnya menerima PKH atau BPNT kemungkinan tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
Hal tersebut dikarenakan hasil pengecekan lapangan menunjukkan ketidaksesuaian data atau perubahan kondisi sosial ekonomi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Kriteria KPM yang Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Info Bansos, berikut 15 kriteria KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan:
1. Alamat Tidak Ditemukan – Data tidak sesuai atau keluarga tidak lagi tinggal di lokasi tercatat.
2. Individu Tidak Ditemukan – Individu penerima tidak ditemukan dalam pengecekan fisik.
3. Meninggal Dunia – Penerima telah meninggal dan tidak ada pergantian pengurus dalam KK.
4. ASN, TNI, Polri Aktif – Penerima bekerja sebagai ASN, anggota TNI atau Polri.
5. Anggota Keluarga ASN, TNI, Polri – Salah satu anggota keluarga merupakan ASN, TNI, atau Polri.
6. Pensiunan ASN, TNI, Polri – Menerima penghasilan tetap dari pensiun negara.
7. Guru Tersertifikasi – Dinilai sudah memiliki penghasilan yang mencukupi.
8. Penghasilan Rutin dari APBN/APBD – Memiliki sumber penghasilan tetap dari pemerintah.
9. Menolak Bantuan – Secara sadar menolak menerima bansos atau PBI JKN.
10. Penghasilan di Atas UMP – Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten.
11. Pengurus/Pemilik Perusahaan – Tercatat sebagai pengusaha atau pemilik usaha.
12. Tenaga Kesehatan – Memiliki pekerjaan tetap sebagai nakes.
13. Perangkat Desa Aktif – Mendapatkan penghasilan tetap dari jabatan desa.
14. Penerima Bantuan Lain – Telah menerima bantuan sosial dari sumber lain di luar Kemensos.
15. Memiliki Aset Besar – Seperti tanah luas, peternakan skala besar, atau properti bernilai tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan akurasi data menjadi kunci utama dalam proses seleksi penerima bantuan ke depannya.***

Share this article
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial kini tengah melakukan proses ground checking atau verifikasi