AYOJAKARTA.COM – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, menjadi satu-satunya acuan dalam proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Melalui DTSEN yang merupakan hasil pengerucutan DTKS, P3KE dan Reg Sosek, penetapan KPM bansos PKH dan BPNT menjadi semakin akurat.
Selaras dengan harapan yang telah menjadi ketentuan, melalui DTSEN para KPM bansos akan terus disaring sehingga memungkinkan penambahan bantuan non PKH dan BPNT.
Beberapa jenis bantuan non PKH dan BPNT yang kini disalurkan, bertujuan untuk senantiasa mengoptimalkan roda ekonomi di kalangan KPM.
Berikut adalah jenis-jenis bantuan non PKH yang disalurkan pemerintah sepanjang bulan Juni 2025:
1. Cadangan Beras Pemerintah
Selain bansos reguler PKH dan BPNT, jenis bantuan pertama yang disalurkan pemerintah adalah Cadangan Beras Pemerintah atau CBP periode Juni-Juli.
Diberikan secara khusus oleh pemerintah melalui Bappenas, bansos beras sebanyak 20 kilogram menyasar kepada KPM pra sejahtera.
2. Penebalan Bantuan Sosial
Jenis bansos selanjutnya yang sedang dalam proses penyaluran kepada para KPM adalah Penebalan Bantuan berupa uang tunai senilai Rp200.000 per bulan.
Berlaku untuk periode Juni-Juli, penerima manfaat bansos non PKH akan menerima bantuan tunai senilai Rp400.000.
Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Tips agar Akun WhatsApp Tidak Disadap, Periksa Tampilan Widget Salah Satunya...
3. Atensi Yatim Piatu
Adapun jenis bantuan non PKH yang sedang dalam proses penyaluran adalah Atensi bagi anak Yatim, Piatu atau Yatim-Piatu.
Selain melalui Kartu KKS terbitan Bank Himbara, proses penyaluran bansos Yapi juga disalurkan kepada para KPM melalui PT Pos Indonesia.
4. Rehabilitasi Rumah Sosial Tinggal
Jenis bansos non PKH keempat yang kini tengah dalam proses penyaluran adalah Rehabilitasi Rumah Sosial Tinggal atau Rumah Tidak Layak Huni.
Bansos bagi KPM Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu, secara khusus disalurkan kepada keluarga dengan kategori khusus.
Bantuan rehabilitasi KPM Rumah Tidak Layak Huni, selain dapat diberikan dalam bentuk tunai juga disalurkan melalui pembelian material bangunan.
Melalui bansos tersebut, rumah para KPM yang dinyatakan kurang layak dihuni akan memperoleh bantuan sehingga menjadi lebih layak.
Adapun besaran bantuan yang diterima secara khusus oleh KPM setelah terverifikasi adalah sebesar Rp20.000.000 untuk setiap rumah tidak layak huni.
Baca Juga: Mau ke Jakarta Fair 2025 Tanpa Ribet? Ini Rute TransJakarta Langsung ke JIEXPO
Sebagai dasar acuan tunggal terbaru, penggunaan DTSEN pada tahun 2025 juga menambahkan satu komponen kelompok penerima.
Beberapa kelompok komponen yang sebelumnya termasuk dalam daftar penerima bansos antara lain Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial.
5. Bantuan Korban Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan pada perubahan kebijakan terkait penggunaan DTSEN, komponen Korban Pelanggaran HAM Berat akan masuk dalam daftar.
Melalui komponen ini, keluarga korban pelanggaran HAM Berat yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham akan mendapat bantuan senilai Rp10.800.000 per tahun. ***
Share this article
Berikut adalah jenis-jenis bantuan non PKH yang disalurkan pemerintah sepanjang bulan Juni 2025 nominal capai Rp20 juta