AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam mengatasi permasalahan gagal salur bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua yang sebelumnya menimpa 1,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di kantor Kemensos Jakarta pada hari Kamis, 19 Juni 2025.
Dari total 1,3 juta KPM yang mengalami kegagalan pencairan, sebanyak 580.798 KPM telah berhasil menerima transfer saldo bantuan sosial untuk tahap kedua.
Baca Juga: SPMB Jatim 2025 Tahap 2-4 Segera Dibuka! Jalur Prestasi Akademik SMA 22 Juni, SMK 2 Juli
Pencapaian ini merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan mengingat dalam waktu yang relatif singkat, Kemensos mampu menyelesaikan hampir setengah dari total permasalahan yang ada.
Sisa KPM yang belum teratasi sebanyak 768.381 keluarga masih dalam proses perbaikan dengan rincian 751.067 KPM melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan 17.314 KPM melalui PT Pos Indonesia.
Proses transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kompleksitas dalam penyaluran bantuan tahap kedua ini.
Menurut data terbaru yang disampaikan Gus Ipul, progres penyaluran bantuan sosial tahap kedua 2025 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) telah mencapai persentase 80,3% atau setara dengan penyaluran kepada 7.991.960 keluarga penerima manfaat dari total target.
Sementara untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal dengan sebutan bantuan sembako, capaian pencairan telah menyentuh angka 81% atau sudah tersalurkan kepada 14.810.907 keluarga penerima manfaat dari total 18,3 juta penerima yang terdaftar.
Namun masih terdapat sejumlah KPM yang memerlukan penanganan khusus, yakni 1.949.399 KPM bansos PKH (19,4%) dan 2.723.515 KPM bantuan sembako (14,9%) yang masih dalam proses pembukaan rekening baru.
Selain itu, terdapat 25.720 KPM PKH (0,3%) dan 742.661 KPM bantuan sembako (4,1%) yang memerlukan perbaikan data untuk dapat merealisasikan penyaluran bantuan sosial.
Kemensos mengidentifikasi lima penyebab utama kegagalan penyaluran bantuan ke 1,3 juta rekening KPM.
Yaitu rekening dalam status pasif atau tidak aktif, rekening tidak ditemukan dalam sistem perbankan, ketidaksesuaian nama pemegang rekening dengan data penerima, kartu ATM belum terbit atau tidak dalam kondisi aktif, dan kesalahan penulisan nomor kartu yang tercatat dalam database.
Untuk mengatasi permasalahan sistemik ini, Kemensos telah melakukan koordinasi intensif dengan Himbara dan telah mencapai beberapa kesepakatan strategis dalam penyelesaian masalah bantuan sosial.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang Tertunda Mulai Dicairkan Bertahap
Langkah-langkah konkret yang telah disepakati meliputi konfirmasi nomor kartu yang aktif oleh pihak bank untuk kartu-kartu bermasalah, penjelasan dan konfirmasi alasan spesifik untuk rekening yang tidak ditemukan dalam sistem.
Penyesuaian nama rekening sesuai dengan petunjuk teknis bantuan sembako dan PKH untuk kasus ketidaksesuaian nama, percepatan proses pembukaan rekening baru dengan identifikasi KPM yang sudah memiliki rekening aktif, dan pelengkapan data alamat KPM hingga tingkat dusun dan RT/RW untuk memudahkan distribusi kartu baru.
Dalam perkembangan yang cukup mengejutkan, Mensos Saifullah Yusuf juga mengimitkan adanya kebijakan tegas terkait pencabutan bantuan sosial bagi KPM yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan pada rekening mereka.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 18 Juni 2025, Kemensos akan menghentikan penyaluran bansos jika rekening penerima terbukti ada penyimpangan, termasuk indikasi penyalahgunaan seperti transaksi mencurigakan yang dapat dikaitkan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.
Untuk memastikan keabsahan rekening-rekening penerima bantuan sosial, Kemensos melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan melakukan analisis mendalam terhadap pola transaksi para penerima bansos.
Gus Ipul menegaskan bahwa semua kemungkinan penyimpangan akan ditindaklanjuti secara tegas, namun tetap akan dilakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan pencabutan bantuan pada periode berikutnya.***

Share this article
Dari total 1,3 juta KPM yang mengalami kegagalan pencairan, sebanyak 580.798 KPM telah berhasil menerima transfer saldo