AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah kriteria masyarakat yang tidak menerima bansos penebalan alokasi bulan Juni dan Juli.
Bansos penebalan sebesar Rp400 ribu mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, tidak semua KPM dapat menerima bansos penebalan.
Seperti apa kriteria masyarakat yang tidak menerima bansos penebalan?
Baca Juga: Tecno Pova Curve 5G: HP Layar Melengkung Amoled 144Hz dengan Dimensity 7300 Ultimate, Performa Gahar
- Tidak terdaftar di DTSEN
Bansos penebalan bersumber dari data DTSEN.
Jika data tidak valid atau tidak padan di DTSEN, masyarakat tidak akan menerima bansos penebalan.
- Berada di posisi desil tinggi
Data KPM di DTSEN dibagi menjadi 10 desil.
KPM desil 6 hingga 10 dinilai tidak layak lagi menerima bansos.
Jadi, bansos penebalan hanya diberikan kepada KPM di desil 1 sampai 4.
- Bukan penerima BPNT Sembako
KPM yang bukan penerima BPNT Sembako, termasuk BPNT murni dan BPNT plus PKH, maka tidak bisa menerima bansos penebalan.
Jadi, KPM PKH murni tidak bisa menerima bansos penebalan.
- Dinyatakan mampu secara ekonomi
Jika hasil survei menunjukkan masyarakat tertentu mampu secara ekonomi, masyarakat tersebut tidak bisa lagi menerima bansos.
- Sudah meninggal dunia
Jika ada KPM yang meninggal dunia dan datanya telah dilaporkan ke Disdukcapil, bantuan BPNT-nya tidak akan aktif lagi.
Demikian adalah kriteria masyarakat yang tidak menerima bansos penebalan.***

Share this article
Berikut ini adalah kriteria masyarakat yang tidak menerima bansos penebalan alokasi bulan Juni dan Juli.