AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3.
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 ini untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.
Berdasarkan pola penyaluran tahap sebelumnya, penyaluran bansos tahap 3 ini diperkirakan akan dimulai pada akhir Juli hingga awal Agustus 2025.
Meski belum ada jadwal resmi, penyaluran akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Motorola G96 5G: HP All Rounder Harga Rp3 Jutaan dengan Snapdragon 7s Gen 2, Performa Maksimal
Daftar penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3 kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan tahap 2.
Berikut adalah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3.
- Data KPM valid di tahap 2 dengan NIK sesuai rekening aktif.
- Data KPM di DTSEN masih dalam golongan desil 1-4 untuk PKH dan desil 1-5 untuk BPNT.
- KPM tidak terindikasi melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan dana bansos.
Beberapa KPM tahap 2 juga memiliki kemungkinan tidak akan menerima bansos lagi di tahap 3 jika termasuk ke dalam kriteria berikut.
- Datanya tidak lagi terdaftar di DTSEN karena ketidaksesuaian data, seperti NIK tidak valid, nama tidak sesuai KTP atau KK, dan sebagainya.
- KPM yang kondisi ekonominya membaik, seperti memiliki penghasilan di atas UMK, kendaraan pribadi, hingga usaha dengan pendapatan stabil.
Baca Juga: TASPENpreneur 2025: Dorong UMK Tumbuh Berkelanjutan dengan Digitalisasi dan Inovasi Kapasitas
- KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH, seperti ibu hami, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
- KPM dengan data ganda atau informasi palsu.
- KPM yang memiliki rekening bermasalah, seperti rekening sudah tidak aktif, terblokir, atau buku tabungan hilang.
Itulah kriteria KPM yang menerima dan tidak menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3.***

Share this article
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3.