AYOJAKARTA.COM – Memasuki periode pencairan bansos reguler tahap ketiga atau bulan Juli-September, tidak sedikit KPM bansos PKH dan BPNT yang merasa terabaikan.
Anggapan tersebut mencuat lantaran tidak sedikit KPM bansos PKH dan BPNT yang namanya mendadak terhapus dari daftar status penerima bantuan.
Kondisi perekonomian para KPM bansos PKH dan BPNT yang belum berkecukupan atau masih tergolong miskin, seyogyanya mendapat perhatian dari pemerintah.
Karena kondisi tersebut, banyak keluarga pra sejahtera yang beranggapan bahwa penerapan DTSEN sebagai satu-satunya acuan justru dinilai merugikan.
Pendistribusian bantuan sosial PKH dan BPNT yang menggunakan DTSEN sebagai acuan tunggal, oleh sejumlah kalangan disebut kurang tepat sasaran.
Dalam sejumlah kasus, terhapusnya nama KPM dari daftar calon penerima juga disalah terjemahkan sebagai bentuk sentimen pribadi atau Pendamping PKH yang pilih kasih.
Terkait dengan munculnya anggapan tersebut di kalangan KPM bansos PKH dan BPNT, berikut adalah fakta mengenai penggunaan DTSEN sebagai acuan tunggal.
DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional merupakan hasil pengintegrasian data yang diperoleh dari sejumlah instansi pemerintah.
Selain Badan Pusat Statistik dan Kementerian Tenaga Kerja, DTSEN juga merupakan hasil penyatuan data yang diperoleh dari Kementerian Sosial, BKKBN serta Dinas Pajak.
Mengacu pada pengintegrasian tersebut, DTSEN kemudian mengelompokkan masyarakat menjadi 10 Desil yang mengindikasikan aspek kesejahteraan sosial suatu keluarga.
Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penyaluran bansos sejak Tahap kedua atau periode April-Juni adalah keluarga dari Desil I hingga IV.
Baca Juga: Angka Kematian Haji 2025 Turun, Layanan Kesehatan Haji Indonesia 1446 H Resmi Berhenti Beroperasi
Sebagai akibat dari adanya pengelompokkan Desil, status dari masing-masing calon KPM bansos baik PKH ataupun BPNT berpotensi mengalami perubahan.
Karena itu meski sejumlah KPM mengklaim masih tergolong sebagai keluarga pra sejahtera, pemerintah melalui sejumlah instansi akan melakukan pencocokan.
Adapun penyebab utama seorang KPM terhapus dari daftar penerima bansos adalah karena bukan berada dalam Desil prioritas.
Catatan kepemilikan aset seperti tanah, kendaraan, kondisi bangunan rumah, serta riwayat pekerjaan dari masing-masing NIK akan menjadi acuan bagi calon KPM.
Berdasarkan ketentuan penggunaan DTSEN sebagai acuan tunggal, status KPM sebagai penerima bansos juga dapat terhapus jika terindikasi memiliki pinjaman atau hutang.
Baca Juga: Rilis 8 September! Harga iPhone 17 Pro Indonesia Tetap Stabil, Jadi Berapa?
Melalui sejumlah lembaga perbankan, rekam jejak transaksi keuangan masing-masing calon KPM dapat diketahui secara terintegrasi.
Penyebab lain yang membuat status sebagai KPM bansos PKH atau BNPT terhapus adalah karena sudah menjadi penerima bansos sedikitnya lima tahun.
Namun demikian, pemerintah memberi pengecualian bagi para KPM pemilik kategori Lansia serta Anak usia Sekolah. ***

Share this article
Memasuki periode pencairan bansos reguler tahap ketiga atau bulan Juli-September, tidak sedikit KPM bansos PKH dan BPNT...