AYOJAKARTA.COM - Aplikasi Cek Bansos menyediakan enam menu utama yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi bantuan sosial, yaitu Cek Bansos, Sanggahan, Usulan, Profil, Penyandang Disabilitas, dan FAQ.
Menu utama Cek Bansos berfungsi sebagai portal untuk memeriksa status penerima bantuan dengan cara memasukkan data lokasi secara bertahap mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan, kemudian memasukkan nama yang akan dicari.
Sebagai contoh, pengguna dapat memilih Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, dan Kelurahan Abadi Jaya untuk mencari status bantuan seseorang.
Menu utama Cek Bansos berfungsi sebagai portal untuk memeriksa status penerima bantuan dengan cara memasukkan data lokasi secara bertahap mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan, kemudian memasukkan nama yang akan dicari.
Sebagai contoh, pengguna dapat memilih Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, dan Kelurahan Abadi Jaya untuk mencari status bantuan seseorang.
Baca Juga: Harga Turun Jadi 2,8 Juta! Tecno Pova 7 5G Punya Spesifikasi Wireless Charging, Siap Guncang Pasar Smartphone
Hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah seseorang menerima bantuan sembako, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), atau bantuan sosial lainnya dengan keterangan "Ya" untuk penerima dan "Tidak" untuk yang belum menerima.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur history yang memungkinkan pengguna melihat riwayat penerimaan bantuan sosial dari waktu ke waktu, sehingga memberikan transparansi yang lebih baik dalam sistem penyaluran bantuan pemerintah.
Fitur sanggahan dalam aplikasi Cek Bansos memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi ketepatan sasaran bantuan sosial dengan melaporkan penerima yang dianggap tidak layak.
Melalui menu sanggahan, pengguna dapat melihat daftar lengkap penerima bantuan PKH, BPNT, PBI (Penerima Bantuan Iuran), dan KIS PBI di wilayah yang dipilih, kemudian mengajukan keberatan terhadap penerima yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah seseorang menerima bantuan sembako, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), atau bantuan sosial lainnya dengan keterangan "Ya" untuk penerima dan "Tidak" untuk yang belum menerima.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur history yang memungkinkan pengguna melihat riwayat penerimaan bantuan sosial dari waktu ke waktu, sehingga memberikan transparansi yang lebih baik dalam sistem penyaluran bantuan pemerintah.
Fitur sanggahan dalam aplikasi Cek Bansos memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi ketepatan sasaran bantuan sosial dengan melaporkan penerima yang dianggap tidak layak.
Melalui menu sanggahan, pengguna dapat melihat daftar lengkap penerima bantuan PKH, BPNT, PBI (Penerima Bantuan Iuran), dan KIS PBI di wilayah yang dipilih, kemudian mengajukan keberatan terhadap penerima yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu! 4 Jenis Bansos Ini Cair Serentak di PT Pos Indonesia
Indikator ketidaklayakan yang dapat disanggah meliputi kepemilikan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 150 CC, kepemilikan rumah yang tergolong mewah, atau tanda-tanda kesejahteraan ekonomi lainnya yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial.
Proses sanggahan dilakukan dengan mengklik tombol "sanggah" pada nama penerima yang bersangkutan, dan sistem akan meminta pengguna untuk menyertakan dokumentasi foto rumah sebagai bukti pendukung.
Mekanisme ini memungkinkan masyarakat menjadi pengawas langsung dalam memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana negara oleh pihak yang tidak berhak.
Fitur usulan dalam aplikasi Cek Bansos memungkinkan masyarakat mengajukan rekomendasi untuk keluarga atau individu yang layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar dalam sistem.
Proses usulan dilakukan dengan mengakses menu "Usulan" dan mengklik "Tambah Usulan", kemudian memasukkan data nomor kartu keluarga dan NIK calon penerima bantuan.
Namun, kelayakan usulan sangat bergantung pada status desil kesejahteraan keluarga yang dapat dilihat melalui menu "Profil" dengan mengakses "Peringkat Kesejahteraan Keluarga".
Sistem desil membagi masyarakat menjadi 10 kategori, di mana desil 1-4 layak untuk bantuan PKH, desil 1-5 layak untuk bantuan KIS, sementara desil 6-10 tidak layak menerima bantuan sosial.
Indikator ketidaklayakan yang dapat disanggah meliputi kepemilikan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 150 CC, kepemilikan rumah yang tergolong mewah, atau tanda-tanda kesejahteraan ekonomi lainnya yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial.
Proses sanggahan dilakukan dengan mengklik tombol "sanggah" pada nama penerima yang bersangkutan, dan sistem akan meminta pengguna untuk menyertakan dokumentasi foto rumah sebagai bukti pendukung.
Mekanisme ini memungkinkan masyarakat menjadi pengawas langsung dalam memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana negara oleh pihak yang tidak berhak.
Fitur usulan dalam aplikasi Cek Bansos memungkinkan masyarakat mengajukan rekomendasi untuk keluarga atau individu yang layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar dalam sistem.
Proses usulan dilakukan dengan mengakses menu "Usulan" dan mengklik "Tambah Usulan", kemudian memasukkan data nomor kartu keluarga dan NIK calon penerima bantuan.
Namun, kelayakan usulan sangat bergantung pada status desil kesejahteraan keluarga yang dapat dilihat melalui menu "Profil" dengan mengakses "Peringkat Kesejahteraan Keluarga".
Sistem desil membagi masyarakat menjadi 10 kategori, di mana desil 1-4 layak untuk bantuan PKH, desil 1-5 layak untuk bantuan KIS, sementara desil 6-10 tidak layak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: OSN SMA 2025 Diumumkan Hari Ini! Ini 3 Link Resmi Cek Daftar Nama yang Lolos hingga Jadwal Seleksi Lengkap
Jika calon penerima berada di desil 6 atau lebih tinggi, usulan akan otomatis tertolak dan memerlukan pembaruan data terlebih dahulu melalui kelurahan atau Dinas Sosial.
Aplikasi ini juga menyediakan menu FAQ yang berisi penjelasan tentang status DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), interpretasi keterangan profil, dan berbagai informasi penting lainnya.
Melalui digitalisasi proses usulan dan sanggahan ini, masyarakat tidak lagi perlu datang secara formal ke kelurahan untuk mengajukan permohonan, sehingga menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan dalam penyaluran bantuan sosial kepada yang berhak.***
Jika calon penerima berada di desil 6 atau lebih tinggi, usulan akan otomatis tertolak dan memerlukan pembaruan data terlebih dahulu melalui kelurahan atau Dinas Sosial.
Aplikasi ini juga menyediakan menu FAQ yang berisi penjelasan tentang status DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), interpretasi keterangan profil, dan berbagai informasi penting lainnya.
Melalui digitalisasi proses usulan dan sanggahan ini, masyarakat tidak lagi perlu datang secara formal ke kelurahan untuk mengajukan permohonan, sehingga menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan dalam penyaluran bantuan sosial kepada yang berhak.***

Share this article
Aplikasi Cek Bansos menyediakan enam menu utama yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.