AYOJAKARTA.COM - Ada tiga kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) yang masih mendapat bantuan PKH dan BPNT tahap 3.
Ini berlaku bagi KPM pemegang kartu KKS maupun yang beralih dari PT Pos Indonesia ke KKS. Apa saja kriterianya, berikut adalah penjelasannya.
1. Klasifikasi Desil 1 hingga 5
KPM yang masih bisa mendapat bantuan tahap 3 adalah KPM yang dikategorikan dalam desil 1 hingga 5. KPM desil 1-5 dianggap memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Realme 15 dan Realme 15 Pro, Baterai Jumbo 7000 mAh Gemparkan Pasar Gadget
2. Registrasi Aktif di SIKS-NG
KPM harus terdaftar aktif di SIKS-NG. Hal ini penting untuk memverifikasi kelayakan. Bagi KPM pemegang KKS yang bantuannya belum dicairkan atau KPM yang masih menunggu distribusi KKS baru, kelayakan tahap 3 masih mungkin jika di status SIKS-NG menunjukkan perubahan pada periode, nomor rekening, dan detail pembayaran.
3. Partisipasi PBIJK Aktif
Status PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) peserta harus aktif dan diperbarui ke periode terbaru.
Baca Juga: Bertabur Bintang! Film Korea Omniscient Reader Langsung Pecah Rekor Usai Dirilis
Diketahui, distribusi KKS baru ke KPM yang beralih dari layanan PT Pos Indonesia ke kartu KKS sudah mulai dilakukan. Salah satu wilayah di Indonesia yang sudah mendistribusikan KKS adalah Lombok Timur.
Kabupaten Lombok Timur yang mencakup 21 kecamatan dijadwalkan untuk memulai distribusi KKS baru dan rekening bank dari Bank BRI. Demikian adalah informasi tiga kriteria KPM yang masih menerima bansos tahap 3.***

Share this article
KPM masih dapat bansos PKH & BPNT tahap 3 jika masuk desil 1-5, aktif di SIKS-NG, dan status PBIJK-nya aktif & terbaru.