AYOJAKARTA.COM - Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait harta kekayaan yang dimiliki pada Rabu (1/3/23).
Namun Rafael Alun Trisambodo tak memberikan keterangan apapun usai pemeriksaan tersebut.
Ia sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga David korban penganiayaan anaknya kemudian mengaku lelah karena menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam.
Baca Juga: Susul Rafael Alun, Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Dicopot Jabatannya oleh Kemenkeu Buntut Pamer Harta
“Bisa ditanyakan kepada KPK, saya sudah sampaikan itu, permisi saya sudah lelah dari pagi, tolong kasihan saya ya, saya sudah lelah,” kata Rafael Alun Trisambodo.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Tv One pada Kamis (2/3/2023), Deputi Pencegahan KPK yakni Pahala Nainggolan membeberkan sejumlah hasil penelusuran sementara pihak KPK terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Pahala Nainggolan membeberkan jika KPK telah mengirimkan tim ke Jogjakarta dan juga Minahasa Utara untuk menelusuri harta ayah Mario Dandy tersebut.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Bukan Miliknya, Punya Siapa?
Dari hasil penelusuran diketahui memang benar Rafael Alun Trisambodo memiliki 2 perusahaan yang diatasnamakan istrinya.
Selain itu di Minahasa Utara sendiri Rafael Alun Trisambodo terbukti memiliki aset tanah dan perumahan seluas 6,5 hektar.
“Kita kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ya ada 6,5 hektar dan memiliki 2 perusahaan ya aats nama istri, itu sudah ada di LHKPN ya sudah ada gitu jadi 2 perusahaan,” jelas Pahala Nainggolan.
“Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN punya saham di 6 perusahaan, itu ada nama disebut perusahaannya apa saja, dan 2 dari itu punya di Minahasa Utara, perumahan,” sambungnya.
Deputi Pencegahan KPK tersebut kemudian menuturkan soal data kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tertera dalam data LHKPN.
Dimana data tersebut menjadi polemik karena Rafael Alun Trisambodo tidak menyebutkan secara rinci seluruh aset yang ia miliki dalam LHKPN tersebut.
Baca Juga: Viral UPDATE Pemeriksaan Harta Janggal Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Wamenkeu Buka Suara!
“Nah kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan, di LHKPN itu yang saya catat hanya sahamnya saja, saya punya 50 lembar satu lembarnya sejuta jadi Rp50 juta itu yang dilakukan,” jelas Pahala Nainggolan.
Ia juga melanjutkan, “Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN gak? Nggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu aja, itu atas nama istrinya atau saham istrinya di perusahaan itu aja.”
“Gitu ya, jadi perbedaan ini secara teknis perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahannya tapi di LHKPN hanya nilai saham pendaftarannya saja yang bertambah gitu ya,” sambungnya lagi.
Kemudian Pahala Nainggolan menjelaskan jika 6 perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo tercatat dalam data LHKPN namun tertulis sebagai surat berharga.
“Yang berikutnya di 6 perusahaan ini kalau teman-teman lihat di LHKPN ini masuk kategori surat berharga, itulah nilainya,” jelas Deputi Pencegahan KPK tersebut.
“Saya banyak ditanya apa nilai perusahannya, ya sebesar nilai sahamnya, Rp1,6 miliar nilai 6 perusahaan ini. Baik yang dimiliki oleh yang bersangkutan, istri, anak, maupun yang lainnya gitu. Tapi itu cerita kenapa kok perusahaannya besar tapi di LHKPN tidak terefleksi,” imbuhnya.***

Share this article
KPK bongkar harta kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo, ada dua perusahaan atas nama sang istri hingga perumahan seluas 6,5 hektar.