AYOJAKARTA.COM – Bagi pengguna smartphone, sebelum membeli ponsel, terlebih yang berharga tinggi harus memastikan bahwa IMEI yang digunakan terdaftar secara resmi.
Salah satu situs resmi untuk memastikan apakah IMEI handphone terdaftar atau tidak secara resmi apakah sesuai dengan spesifikasi ponsel melalui situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Namun sayang, baru-baru ini Kemenperin mengumumkan bahwa situs pengecekan IMEI tidak bisa digunakan karena sedang dalam perbaikan.
“Sedang Perbaikan Server. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silahkan coba lagi nanti,” tulis dalam keterangan situs Kemenperin, diakses AyoJakarta.com, Sabtu, 8 April 2023.
Baca Juga: Penyebab Utama IMEI Tidak Terdaftar di Database Kemenperin, Berlaku untuk iPhone dan Android
Meskipun demikian, tak perlu khawatir karena masih ada alternatif lain jika ingin mengecek keaslian ponsel melalui IMEI.
IMEI itu sendiri kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity, yang merupakan nomor identitas unik yang dirancang untuk mengidentifikasi sebuah ponsel.
Yakni, mulai dari spesifikasi hingga masa garansi juga bisa terlihat melalui nomor IMEI.
Ada 15 digit nomor dalam IMEI yang digunakan sebagai identifikasi secara global. Dengan mengecek IMEI maka bisa dipastikan apakah ponsel asli resmi terdaftar di Indonesia.
Baca Juga: GAWAT! Tidak Bisa Akses Layanan Cek IMEI Kemenperin? Coba Lakukan Cara Alternatif Ini!
Atau, merupakan ponsel blackmarket yang merupakan barang selundupan dan tidak terdaftar.
Meski cek IMEI melalui situs resmi Kemenperin tidak dapat diakses, ada beberapa alternatif cek nomor IMEI yakni dengan cara sebagai berikut.
1. Cek IMEI lewat dial
Cara mengecek IMEI menggunakan kode USSD yakni dengan cara:
· Tekan *#06# pada keypad
· Klik ikon telepon
· Nanti akan muncul keterangan nomor IMEI
Baca Juga: Solusi IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin dan Bea Cukai, Pasrah Terblokir?
2. Cek IMEI melalui informasi telepon
Caranya yakni dengan buka pengaturan telepon dan cek informasi detail tentang ponsel. Maka akan ditampilkan informasi mengenai ponsel termasuk nomor IMEI.
Untuk bisa mengetahui apakah ponsel terdaftar secara resmi dan sudah diinput melalui data resmi, selain melalui website Kemenperin bisa juga melalui situs resmi Bea Cukai.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka website cek IMEI Bea Cukai
Yakni, dengan mengakses beacukai.go.id/cek-imei.html, atau bisa menuliskan dalam mesin pencarian "Cek IMEI Bea Cukai".
2. Menuliskan nomor IMEI pada kolom yang disediakan
Tulis 15 digit nomor IMEI pada kolom yang disediakan.
3. Tulis kode input
Menuliskan kode input yang diminta sesuai dengan yang tertera dalam situs
4. Klik kirim
Setelah menuliskan kode input maka klik tombol "SEND" dan akan terteran informasi apakah IMEI sudah didaftarkan atau belum.
Demikian beberapa informasi seputar cek IMEI untuk mengetahui keaslian ponsel.***

Share this article
Meski cek IMEI melalui situs resmi Kemenperin tidak dapat diakses, ada beberapa alternatif cek nomor IMEI.