AYOJAKARTA.COM — Bank Indonesia (BI) kembali hadir untuk melayani penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Adapun wadah atau fasilitas penukaran uang baru telah dibuka sejak 27 Maret 2023 lalu, penukarangan uang baru ini akan berlangsung hingga 20 April 2023.
Bank Indonesia sendiri diketahui telah menyediakan fasilitas tersebut sebanyak 5.066 titik lokasi penukaran di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk menyukseskan program penukaran uang, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan di Indonesia.
Baca Juga: Ini Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023 di DKI Jakarta, Jangan Sampai Terlewat!
Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan alternatif penukaran uang yakni melalui sistem Kas Keliling Pintar.
Namun, sebelum menggunakan layanan ini masyarakat perlu mengetahui syarat-syarat dan ketentuan.
Dikutip dari pintar.bi.go.id, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan melalui kas keliling Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan.
Adapun terkait detail lokasi penukaran uang tersebut telah tersedia dan dapat dilihat pada web atau aplikasi PINTAR.
Nah, berikut ini syarat ketentuan penukaran uang yang perlu kamu ketahui.
Baca Juga: Siap Mudik, Cek Prediksi Menhub Terkait Mudik Lebaran 2023 di Sini!
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Baca Juga: Asyik! Tarif Tol Ruas Jakarta-Cikampek Diskon 20 Persen Saat Mudik Lebaran 2023, Catat Tanggalnya
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.***

Share this article
Menjelang Lebaran 2023, simak berikut ini syarat dan ketentuan penukaran uang yang perlu kamu ketahui.