AYOJAKARTA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menanti informasi mengenai tunjangan Hari Raya Idul Adha.
Diketahui, tunjangan untuk PNS sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Lalu apa tunjangan yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)? Simak informasinya berikut ini.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, diketahui bahwa Kemenkeu telah mengesahkan anggaran tunjangan lauk pauk untuk para PNS, bukan spesifik untuk Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Sebelum Kurban Idul Adha, Perhatikan 4 Hal Penting Ini agar Diterima Allah SWT
Tunjangan lauk pauk yang diberikan oleh Kemenkeu tentu dapat membantu para PNS.
Akan tetapi tunjangan lauk pauk tersebut memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung dari golongan setiap PNS.
Lalu berapa nominal tunjangan lauk pauk yang akan diterima oleh PNS dari setiap golongan?
Agar lebih jelas, berikut adalah detail tunjangan lauk pauk yang telah disahkan oleh Kemenkeu.
Baca Juga: Apakah Kurban Idul Adha Itu Wajib Dilaksanakan Umat Muslim? Simak Penjelasannya di SINI!
Tunjangan Lauk Pauk ASN
· Golongan I: Rp 35.000 per hari
· Golongan II: Rp 35.000 per hari
· Golongan III: Rp 37.000 per hari
· Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Baca Juga: Jelang Idul Adha: Lebih Baik Puasa Arafah atau Puasa Bayar Hutang Dulu?
Tunjangan Lembur ASN
· Golongan I: Rp 18.000 per jam
· Golongan II: Rp 24.000 per jam
· Golongan III: Rp 30.000 per jam
· Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Baca Juga: Bosen Menu Idul Adha Itu-Itu Aja? Cobain Resep Pindang Asam Iga Sapi Berikut Ini, Nasi Auto Ludes!
Apabila dikalikan atau ditotalkan, nominal tunjangan yang didapat selama masa kerja sebulan termasuk besar.
Demikian informasi mengenai apakah ada tunjangan Hari Raya Idul Adha bagi PNS.***

Share this article
Kemenkeu telah mengesahkan anggaran tunjangan lauk pauk untuk para PNS, bukan spesifik untuk Hari Raya Idul Adha.