AYOJAKARTA.COM – Menjadi salah satu pinjaman modal usaha, Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI banyak dilirik oleh nasabah.
Dalam proses pengajuan KUR BRI tidak seluruh nasabah, baik nasabah lama atau baru, yang dinilai layak mendapatkan pinjaman.
Penolakan terhadap pengajuan nasabah KUR BRI tersebut terjadi bahkan ketika nasabah bersedia menunjukkan agunan atau jaminan.
Karena itulah sejumlah informasi terkait dengan mekanisme terbaru KUR BRI di semester kedua ini perlu diketahui oleh para calon nasabah.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Makin Mudah, Belum Punya Usaha Tetap Bisa Cair Begini Syarat dan Caranya!
Perlunya masyarakat mengetahui terkait perubahan KUR BRI tidak lain sebagai bentuk langkah pemahaman terhadap program tersebut.
Hal ini juga berkenaan dengan adanya pola kebijakan perbankan yang biasanya mengalami perubahan setiap setengah tahunnya.
Dengan mengetahui perubahan yang terjadi di dunia perbankan, khususnya terkait program KUR maka nasabah bisa memiliki bekal informasi saat melakukan pinjaman.
Berikut ini merupakan peraturan-peraturan terbaru terkait dengan program KUR BRI untuk semester kedua di tahun 2023 seperti diulas oleh kanal YouTube ENR Project Review yang diunggah pada 4 Juli 2023.
Baca Juga: Prestasi Mendunia! BRI Juara Tunggal dari Indonesia, Sabet Sustainable Finance Awards 2023
Aturan KUR BRI
Pertama, pada semester kedua tahun 2023 ini KUR BRI tidak lagi Suplesi atau melakukan peminjaman kembali atau top up pinjaman untuk nasabah.
Adanya peraturan tidak adanya suplesi tersebut merupakan inisiasi yang diberikan oleh Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia.
Perubahan peraturan non suplesi ini berlaku untuk setiap nasabah, baik yang termasuk sebagai nasabah rajin mengangsur ataupun tersendat.
Khusus bagi nasabah yang memiliki tunggakan angsuran KUR, maka diwajibkan untuk segera menyelesaikan kewajiban angsurannya.
Baca Juga: Cek Dulu! Ini Perbedaan KUR BRI dan KUR BNI Tahun 2023, Lengkap dengan Syarat Ajukan Pinjaman
Setelah dikeluarkannya Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP KUR yang akan dikeluarkan pihak bank, maka nasabah bisa mulai untuk mengajukan pinjaman ulang.
Kedua, pada semester kedua tahun 2023 ini KUR BRI juga tidak diberikan kepada nasabah yang limit akumulasinya sudah habis atau sudah lewat.
Sesuai aturan terbaru di semester kedua tahun 2023 ini, batas maksimal pinjaman untuk sektor usaha non produksi adalah sebanyak 2 kali atau sebesar Rp200 juta.
Dengan adanya peraturan terbaru ini, maka nasabah yang sudah dua kali melakukan pinjaman tidak bisa lagi mengajukan KUR BRI.
Baca Juga: The Best Across All Industries SPEx2® DX Award 2023, Transformasi Digital BRI Makin Diakui
Solusi dari masalah limitasi ini bagi nasabah adalah dengan mengambil pinjaman BRI lainnya, bisa jenis Kupra atau Kupedes.
Pinjaman Kupra BRI ditujukan bagi nasabah yang belum memiliki agunan, sedangkan Kupedes bagi nasabah yang telah memiliki agunan.
Bagi pelaku ekonomi yang belum sempat menikmati layanan pinjaman KUR BRI agar menjaga nama baiknya dari pihak lain yang ingin meminjam data usahanya.***

Share this article
Menjadi salah satu pinjaman modal usaha, Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI banyak dilirik oleh nasabah.