AYOJAKARTA.COM – Kabar membahagiakan tengah menaungi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jawa Barat.
Guru SMA di Provinsi Jawa Barat yang memenuhi syarat telah menerima Kenaikan Gaji Berkala atau KGB.
Seperti yang diketahui, selama ini upaya para guru PPPK untuk bisa mendapatkan KGB selalu menemukan banyak kendala.
Alasan dari pejabat sendiri lantaran belum adanya aturan turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Soal bisa terwujudnya KGB bagi Guru PPPK yang sudah memenuhi syarat tersebut, pihak Dinas Provinsi Jawa Barat tidak mendapat kesulitan.
Sebagai informasi, dilansir dari laman Suara.com, salah satu guru yang menerima KGB bernama Nunung Purnamasari S.Pd selaku guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama yang mengajar di SMAN 20 Garut.
Nunung Purnamasari telah selesai menjabat sebagai tenaga Fungsional Guru Ahli Pertama dengan masa kerja dua tahun kemudian mendapatkan KGB.
Besaran KGB yang diterima oleh Nunung Purnamasari sendiri sebesar Rp93.300, di mana sebelumnya gaji Nunung Rp2.966.500 kemudian menjadi Rp3.059.800.
Baca Juga: Mau jadi Programmer? Segini Gaji dan Jurusan Kuliah yang Bisa Diambil
Sementara itu, di tengah sumringahnya para guru SMA di Jawa Barat yang mendapatkan KGB, tampaknya untuk para guru yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih harus gigit jari.
Pasalnya jajaran guru SMA, SD, dan SMP yang masih berada dibawah naungan Pemkab belum bisa mendapatkan KGB.
Salah satu guru yang belum bisa merasakan KGB tersebut adalah seorang guru bernama Susiyanto.
Susiyanto sendiri merupakan seorang Guru SD yang mengajar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Diminati dan Jadi Incaran, Punya Kesempatan Kerja dengan Gaji Tinggi
Oleh karenanya, Susiyanto kemudian menanyakan perihal regulasi teknis yang mengatur soal KGB tersebut sebenarnya bagaimana.
Lantaran aturan soal KGB sendiri sudah termuat dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan permendagri Nomor 6 Tahun 2021.***

Share this article
Guru SMA di Provinsi Jawa Barat yang memenuhi syarat diketahui telah menerima Kenaikan Gaji Berkala atau KGB.