AYOJAKARTA.COM – Sejak tahun 2020 lalu, pemerintah telah resmi menetapkan peraturan IMEI untuk memberantas ponsel black market (BM). Yakni bagi yang ponsel yang tidak memiliki IMEI resmi melalui pemblokiran.
Maka dari itu mengecek nomor IMEI apakah ponsel yang dibeli terdaftar secara resmi atau tidak pastinya akan sangat bermanfaat.
Khususnya bagi yang membeli ponsel berharga mahal keluaran iPhone, yang harus memastikan bahwa barang yang dibeli IMEI nya resmi terdaftar atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Nomor IMEI Smartphone Diblokir atau Tidak, Simak Informasinya Berikut!
Karena jika sampai nomor IMEI terblokir maka dapat dipastikan bahwa ponsel atau handphone yang dibeli akan tidak bisa menerima sinyal, dan pastinya akan merugikan.
Agar bisa memastikannya, maka bisa mengakses situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk cek nomor IMEI.
Ternyata setelah diakses situs resmi cek IMEI melalui kemenperin.go.id per hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, website resmi Kemenperin masih saja perbaikan server dan tidak bisa digunakan.
“Sedang Perbaikan Server,” tulis dalam keterangan situs Kemenperin dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi imei.kemenperin.go.id, Selasa (25/4/2023).
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silahkan coba lagi nanti,” lanjutnya.
Lantas bagaimana solusinya? Yuk simak beberapa alternatif yang bisa kamu pilih untuk melakukan cek IMEI pada perangkatmu.
Baca Juga: AUTO KETEMU! Cara Melacak HP Hilang yang Mati Total dengan Menggunakan IMEI, Cek di Sini Caranya
Berikut AyoJakarta.com rangkum beberapa alternatif cek IMEI selain melalui website resmi Kemenperin.
1. Cek IMEI melalui situs resmi Bea Cukai
Dilansir dari resmi Kemenperin, cek IMEI juga bisa dilakukan melalui situs website beacukai.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka website beacukai.go.id
- Tulis 15 digit nomor IMEI ponsel yang akan dicek
- Tulis kode input sesuai dengan yang diminta
- Klik tombol ‘SEND’
- Maka akan tertera informasi apakah IMEI sudah didaftarkan apa belum
Baca Juga: Ingin Cek IMEI di Kemenperin, Namun Mengalami Error, Berikut Langkah Alternatifnya!
2. Cek IMEI via dial
Yaitu dengan cara mengecek nomor IMEI melalui kode USSD dengan cara dial nomor dengan cara berikut ini.
- Pertama harus masuk pada keypad panggilan
- Melakukan panggilan ke *#06#
- Maka secara otomatis akan muncul keterangan nomor IMEI
- Jika sudah maka bisa dipastikan melalui dusbook atau boks HP untuk menyamakan nomor IMEI apakah sama.
3. Cek IMEI melalui informasi perangkat
Untuk melihat nomor IMEI, juga bisa dilakukan dengan melihat informasi perangkat di ponsel yang dimiliki pada menu Setting atau Pengaturan.
Setelah masuk ke pengaturan, pilih opsi informasi perangkat atau telepon maka akan ditampilkan informasi perangkat yang dimiliki termasuk di antaranya nomor IMEI.
Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI, Mudah Tanpa Perlu Kunjungi Web atau Gunakan Internet
Setelah itu kamu bisa memastikan atau menyamakan nomor IMEI yang tertera dengan nomor dus book atau boks HP yang ketika membeli ponsel.
Itulah beberapa alternatif cek IMEI untuk mengetahui apakah ponsel yang dimiliki resmi terdaftar di Indonesia atau tidak, semoga bermanfaat.***

Share this article
Beberapa alternatif cek IMEI selain melalui website resmi Kemenperin imei.kemenperin.go.id yang suka error.