AYOJAKARTA.COM – Sebelum mengajukan pinjaman online alias pinjol, ada baiknya masyarakat mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Penting sekali untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dan mendapat kerugian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah membagikan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Saat ini, pinjol ilegal masih marak dan berseliweran sehingga membuat sebagian masyarakat resah.
Baca Juga: 8 Tips Galbay Pinjol untuk yang Sudah Terlanjur Gali Lobang Tutup Lobang, Salah Satunya Terbuka!
Keresahan masyarakat atas pinjol ilegal ini semakin menjadi-jadi lantaran menimbulkan banyak kerugian.
Terlebih bagi yang kini sudah terlanjur terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal, masyarakat kerap mendapatkan perlakuan tidak etis.
Bahkan ketika ditagih dan tak mampu membayar pinjaman, masyarakat bisa saja mendapatkan teror dan ancaman.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Untuk menghindari hal-hal merugikan seperti ini, tentu masyarakat harus selektif dalam memilih pinjol.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang jarang diketahui seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman pasarmodal.ojk.go.id, Selasa, 15 Agustus 2023:
1. Tidak mengantongi izin OJK
2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak mampu melunasi pembayaran
Baca Juga: Cara Jitu agar Terbebas dari Jeratan Pinjol Tanpa Bayar, Bye-bye Utang!
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone peminjam
9. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang jarang diketahui.***

Share this article
Penting sekali untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dan berujung mendapat kerugian.