AYOJAKARTA.COM - Kominfo disebut akan memblokir WhatsApp, Instagram dan Google.
Pemblokiran WhatsApp, Instagram dan Google ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Simak ulasan lengkapnya mengenai rencana pemblokiran WhatsApp, Instagram dan Google pada artikel di bawah ini.
Baca Juga: Cara Chat dengan Nomor Sendiri di WhatsApp, Bisa Buat Simpan Catatan Layaknya Buku Agenda
Beredar kembali kabar di media sosial (medsos) bahwa WhatsApp, Instagram, Google bakal Diblokir lima (5) hari oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dilansir AyoJakarta.com dari berbagai sumber, Kominfo empat hari lagi akan memblokir Google, Facebook, Twitter dan perusahaan lainnya yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Pendaftaran PSE ini bisa dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Menggunakan Emoji Reactions WhatsApp untuk Kirim Reaksi Sebagai Balasan Chat
Bahkan, Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, dan Google dalam lima hari lagi, apabila perusahaan digital tersebut tidak segera mendaftarkan perusahaannya.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat,” tulis akun medsos Instagram berita_gosip Minggu (17/7/2022).
Selain itu, Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate, mengatakan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.
"Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate di awal bulan ini.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian.
Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
Baca Juga: Terbaru, Bikin Live Streaming di Instagram Bisa lewat Laptop dan PC
Kemudian, ia katakan tidak ada alasan hambatan administrasi untuk melakukan pendaftaran tersebut, melalui OSS atau online single submission.
"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti Peduli Lindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Yang perlu saya sampaikan Peduli Lindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," papar Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.***

Share this article
Kominfo disebut akan segera memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google dalam waktu dekat jika belum daftar PSE hingga 20 Juli 2022.