AYOJAKARTA.COM -- Shopee Indonesia diketahui melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Perusahaan beralasan mem-PHK karyawan untuk efisiensi.
Adapun karyawan yang terkena PHK nantinya akan mendapatkan pesangon.
Hal itu diungkapkan Radynal Nataprawira selaku Head of Public Affairs Shopee Indonesia.
Baca Juga: Identitas Bjorka Terungkap? Ini Pengakuan dari Muhammad Agung Hidayatullah!
Demikian seperti yangdiberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Shopee Indonesia PHK Karyawan: Ini Keputusan yang Sulit".
Radynal menuturkan keputusan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Radynal menyatakan langkah efisiensi sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
"Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," katanya.
Dia menjelaskan, Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan pesangon dengan tanbahan satu bulan gaji bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini.
Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Ditetapkan Ditolak, Kini Resmi Dipecat Telah Dinyatakan Inkracht
"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji," ucapnya.
Karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra di Indonesia.
Berdasarkan sumber di internal Shopee yang diterima Pikiran-Rakyat.com, jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai tiga persen dari keseluruhan karyawan.
Baca Juga: Thanks WhatsApp! Kini Bisa Terlihat Offline di WA Tanpa Ketahuan Online
Dikatakan, platform saingan Tokopedia hingga Lazada ini juga tetap berkomitmen untuk terus menjalankan program bagi UMKM yang telah berjalan saat ini, melalui 9 Kampus UMKM Shopee yang ada saat ini.
"Kami akan terus melanjutkan misi kami untuk melayani jutaan penjual, pembeli dan UMKM untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platform kami," ucapnya.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Share this article
Shopee Indonesia diketahui melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Karyawan yang terkena PHK nantinya akan mendapatkan pesangon.