AYOJAKARTA.COM - Sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat, 9 September 2022.
Seperti yang diketahui, Puncak menjadi kawasan wisata yang populer khususnya di Jawa Barat.
Menjelang akhir pekan, biasanya jalur Puncak mulai dipadati pengunjung.
Baca Juga: Lowongan Kerja September 2022: PT Kimia Farma Buka Loker untuk Lulusan SMA SMK D3 S1, Klik di Sini!
Satlantas Polres Bogor memberlakukan aturan ganjil genap di jalur wisata tersebut guna mengantisipasi adanya kemacetan.
Ganjil genap diberlakukan mulai hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu yaitu tanggal 9-11 September 2022.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021.
Di sana dikatakan, jalur Puncak rutin diberlakukan dengan sistem ganjil genap setiap akhir pekan.
Menurut informasi yang disampaikan TMC Polres Bogor, ganjil genap Puncak mulai diberlakukan hari Jumat pukul 14.00 WIB.
"Ganjil Genap Di Jalur Puncak berlaku mulai hari Jumat Jam 14.00 WIB," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor pada 25 Agustus 2022 lalu.
Dikatakan juga, ganjil genap akan berakhir pada Minggu pukul 18.00 WIB.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai aturan ini, maka petugas akan memutar arah dan tidak bisa melintasi jalur Puncak.***
Artikel Terkait
2 Sesi Ganjil Genap di 25 Titik Jakarta Berlaku Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022
Puncak Bogor Mulai Berlaku Ganjil Genap, Hati-hati Diputar Balik
Mau Liburan ke Puncak Bogor? Ada Ganjil Genap di Jam Segini
Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Hari Minggu 4 September 2022, Catat Jamnya
Hari Ini, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap Sampai Jam 6 Sore