Polisi Bekuk Komplotan Begal Sadis, Pelakunya Remaja Tanggung dan Wanita

15 pelaku tindak kejahatan itu diamankan petugas di 8 lokasi berbeda di sejumlah wilayah di Kota Bogor.
KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Polresta Bogor mengamankan empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan di Jalan Juanda, tepatnya di depan Kantor Pajak, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada awal September lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, dari empat pelaku Curas itu satu diantaranya merupakan wanita yang bertugas sebagai joki motor.
"Jadi si wanita ini bertugas sebagai joki motor. Sementara tiga rekan lainnya fokus menghadang laju sepeda motor korban sambil mengayunkan senjata tajam kepada korban," katanya, Rabu 22 September 2021.
Peristiwa itu bermula saat korban Ahmad Mulia Rachman sedang berkendara dan membonceng kedua rekannya Fahri dan Rizal.
Saat itu, ketiga korban sempat berhenti di salah satu warung untuk membeli rokok di tanjakan Pancasan Kota Bogor sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, ketika hendak pulang ke arah Pancasan, tiba-tiba ketiganya dihadang para pelaku sambil mengacungkan celurit. Karena panik korban lansung berbalik arah menuju Jalan Sistem Saru Arah (SSA).
"Korban bernama Rizal yang duduk paling belakang mendapatkan luka bacok di bagian punggung karena melakukan perlawanan terhadap pelaku berinisial TP," ujarnya.
Mengetahui rekannya terkena bacok di bagian punggung. Kedua rekan Rizal langsung menghentikan kendaraannya tempat di depan kantor Pajak samping Mal BTM Kota Bogor.
Kedua rekannya itu langsung turun dari sepeda motor yang di bawa korban dan melarikan diri ke arah Bojong Neros. Namun nahas, saat turun dari motor pelaku AA dan TP langsung membacok sebanyak dua kali ke arah tangan dan punggung korban.
"Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban di jalan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, selang beberapa hari langsung melakukan penangkapan kepada tersangka IZ (20), AA (20), N (18), dan TP (20).
“Wanita pelaku begal yang kami amankan, perannya sebagai joki atau yang membawa motor,” katanya.
Saat disinggung kelompok begal tersebut, Dhoni menjelaskan jika mereka sebenarnya memiliki tiga kelompok yang berada wilayah, pertama kelompok Gang Aut, kelompok Pancasan, kemudian terakhir Suryakencana.
“Mereka jadi satu dan kemudian saat melakukan konvoi wara wiri, mereka mencari korban dengan sasaran acak," bebernya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku, disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Peristiwa itu bermula saat korban Ahmad Mulia Rachman sedang berkendara dan membonceng kedua rekannya Fahri dan Rizal.