Berkendara hingga Naik Angkot di Kota Bogor Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo
TANAHSAREAL, AYOJAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berencana akan menerapkan pengecekan setifikat vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang naik angkutan umum di Kota Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan pada saat capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor diatas 70 atau 80 persen.
"Kami memang sempat berbicara bakal menerapkan kebijakan sertifikat vaksin kepada para penumpang angkutan umum di Kota Bogor seperti yang ada di Jakarta. Tapi sepertinya kebijakan tersebut harus menunggu capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor," katanya, Selasa 31 Agustus 2021.
Kendati belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan wajib sertifikat vaksin itu bakal diterapkan saat capaian vaksinasi Covid-19 Kota Bogor sudah melebar 70 atau 80 persen.
Demi mempercepat capaian vaksinasi Covid-19, Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor juga mulai mengarahkan para pelanggar ganjil-genap untuk langsung melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat.
"Kalau dulu para pelanggar ganjil-genap kami putarbalikan, sekarang mereka kami periksa sertifikat vaksinnya. Kalau belum divaksinasi mereka langsung kami arahan ke centra vaksin terdekat untuk vaksinasi Covid-19," tutupnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Berkendara hingga Naik Angkot di Kota Bogor Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19, Kendati belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini