AYOJAKARTA.COM – Kabar menggembirakan akan segera mendatangi para buruh dan pekerja di Indonesia. Pasalnya UMP 2023 seluruh Indonesia sudah dipastikan naik.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh Indonesia ini disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Menurut Ida Fauziyah, keputusan kenaikan UMP 2023 seluruh Indonesia tersebut disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pengumuman Penetapan Kenaikan UMP dan UMK 2023
Hal tersebut disambut gembira oleh buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
Ida Fauziyah mengatakan jika upah minimum ditetapkan dengan formula dari PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perhitungan upah minimum didalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan atau inflasi.
Hasil yang nanti ditetapkan akan disambut dari penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dari kepala daerah.
Baca Juga: Dipastikan Naik, Segini Besaran Kenaikan UMP 2023, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi
Ida mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi pada tanggal 1 November 2022 lalu dengan Dewan Pengupahan Daerah.
Selain berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah, Ida juga mengungkapkan sudah mendengarkan pendapat dari Apindo, Kadin, dan pihak serikat pekerja dan serikat buruh.
Ida mengaku tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, namun akan sesuai dengan jadwal.
Jadwal penetapan di tanggal 21 November 2022 akan diumumkan Upah Minimum Provinsi oleh Gubernur, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan di tanggal 30 November 2022.
Baca Juga: 4 Daerah Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, Simak Rincian Kenaikan hingga 6 Persen
Sebelumnya para buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen, namun Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji tidak serta merta mewujudkan harapan para buruh.
Menurutnya kenaikan upah minimum nantinya masih jauh dari usulan para buruh.
"Saya kira mendekati 13 persen tidak, karena 13 persen itu berdasarkan angka asumsi sendiri. Saya kira dunia usaha juga tidak akan kuat," ujarnya, dikutip AyoJakarta.com dari AyoSemarang.com, Jumat, 18 November 2022.
Baca Juga: Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022
Ida Fauziyah selaku Menaker juga mengungkapkan hal yang sama, usulan buruh melalui serikat pekerja yaitu kenaikan sebesar 13 persen masih belum bisa tercapai.
Berikut prediksi kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi di Indonesia:
1. Aceh Rp3.166.460
2. Sumatera Utara Rp2.522.609
3. Sumatera Barat Rp2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp3.144.776
5. Riau Rp2.938.564
6. Kepulauan Riau Rp3.050.172
7. Jambi Rp2.649.034
8. Bengkulu Rp2.238.094
9. Lampung Rp2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.883
11. DKI Jakarta Rp4.641.854
12. Jawa Barat Rp1.841.486
13. Jawa tengah Rp1.812.935
14. DI Yogyakarta Rp1.840.915
15. Jawa Timur Rp1.891.567
16. Banten Rp2.501.202
17 Bali Rp2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp3.016.738
25. Sulawesi Utara Rp3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp2.390.739
27. Sulawesi Selatan Rp3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595
29. Gorontalo Rp2.800.580
30. Sulawesi Barat Rp2.678.863
31. Maluku Rp2.619.312
32. Maluku Utara Rp2.862.231
33. Papua Barat Rp3.200.000
34. Papua Rp3.561.932
Baca Juga: Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya
Itulah prediksi UMP 2023 untuk seluruh Indonesia.***
- Informasi ini sebelumnya pernah tayang di AyoSemarang.com dalam artikel "Prediksi UMR 2023 di Seluruh Indonesia, Upah Minimum Naik 13 Persen?".

Share this article
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh Indonesia ini disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.