Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022

- Kamis, 17 November 2022 | 15:15 WIB
Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022
Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022

AYOJAKARTA.COM--Kabar baik datang dari Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengumumkan akan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UPM) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dinaikan kembali pada 2023.

Baca Juga: Hore! Kenaikan UMP 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Kemarin, Berikut Daftarnya

Penetapan upah minimum berdasarkan fotmula dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Putusan tersebut diambil dalam rapat Komisi 9 DPR RI di Senayan, Jakarta.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube BeritaSatu pada Kamis (17/11/22), membagikan informasi terkait kenaikan upah minimum buruh.

Baca Juga: Siap Hadapi Resesi, UMP-UMK 2023 Untuk Semua Wilayah Akan Naik Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Menaker

“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah selesai kami juga sudah mendengarkan pandangan dari Apindo, Kadin juga mendengar pandangan dari temen-temen serikat pekerja serikat buruh,” ujar Ida Fauziyah.

Menteri Ketenaga Kerjaan, Ida Fauziyah mengaku bahwa pengumuman akan dilaksanakan pada akhir November ini.

Baca Juga: Bocoran Pengumuman Upah Minimum Provinsi dan UMK: UMP DKI Jakarta Naik Berapa Ya?

“Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November, Gubernur akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kota,” ujarnya.

Sementara itu pada Rabu (16/11/22), ratusan buruh nampak menggelar aksi demo di depan Gedung Sate. 

Baca Juga: Berapa UMP DKI Jakarta 2023? Simak Informasi dan Daftar Lengkap UMP Seluruh Indonesia!

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Youtube BeritaSatu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X