Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya

- Kamis, 17 November 2022 | 15:14 WIB
Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya (Pixabay)
Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya (Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Kenaikan UMP 2023 sangatlah dinanti oleh para pekerja memasuki penghujung tahun 2022.

Kemnaker sudah memastikan bahwa UMP akan naik pada tahun depan yang mana tersisa sebulan lagi menuju tahun baru 2023.

Meskipun sudah dipastikan meningkat setiap tahun, pengumuman nominal kenaikan UMP 2023 selalu ditunggu oleh masyarakat Indonesia terutama para buruh.

Baca Juga: 592 Formasi Dibuka pada Seleksi ASN Kejaksaan RI, Ini Tips dan Trik agar Lolos Seleksi Menurut Ahlinya!

Dikutip ayojakarta.com dari kemnaker.go.id pada Kamis 17 November 2022, Kemnaker menginformasikan bahwa UMP tahun 2023 semua wilayah di Indonesia akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah batas minimum upah yang harus dibayarkan kepada buruh/karyawan pekerja di sebuah provinsi di Indonesia.

Penetapan kenaikan UMP semua wilayah berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi seperti diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Fitur Polling WhatsApp Bisa Dijajal di Indonesia, Udah Coba?

Lalu bagaimanakah cara menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi di sebuah provinsi?

Menaker menggunakan formula untuk menghitung upah minimum yang memuat variabel berupa inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Nantinya hasil perhitungan akan disahkan melalui keputusan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Jadwal resmi penetapan UMP 2023 diprediksi akan dilakukan pada 21 November 2022 yang mana sisa menghitung hari atau selambatnya 30 November 2022.

Baca Juga: Viral Waroeng SS Diduga Potong Gaji Pekerja yang Mendapat BSU, Kemnaker Turun Tangan dan Tegaskan Hal Ini

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X