AYOJAKARTA.COM - UMP 2023 jadi salah satu yang banyak dibicarakan semenjak Kemnaker umumkan kenaikan.
Menaker, Ida Fauziyah sudah mengumumkan akan ada kenaikan UMP 2023 yang cukup signifikan.
Pihak Menaker dan pihak terkait sudah koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK di tahun 2023.
Baca Juga: Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker memastikan pengumuman resmi akan berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yaitu pada 21 November 2022 mendatang.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”
Artikel Terkait
Terpopuler! Menaker Umumkan Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jakarta, Simak Bocorannya!
Kabar Gembira, Pasti Naik Lho! Ini Besaran UMP Jakarta 2023, Diungkap Menaker Ida Fauziah
Buruh Demo Minta UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp 5,4 Juta, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Menaker Umumkan Kenaikan UMP-UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jakarta, Segini Kenaikannya!
UMP DKI 2023 Naik Tinggi! Update Perkiraan Penetapan Upah di Ibu Kota Cek di Sini