AYOJAKARTA.COM - Pemberian dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah lonjakan harga yang terjadi, salah satunya pada bahan bakar minyak (BBM).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600 ribu untuk karyawan akan cair pada September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600 ribu yang cair bulan ini.
Baca Juga: Wajib Tahu! Makna Angka 234 Dji Sam Soe, Mbah Moen: Tidak Masuk Surga Kalau Tak Tahu
Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU senilai Rp600 ribu ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Ida Fauziah mengatakan, pihaknya terus mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara tepat, tepat, dan akuntabel.
Dalam siaran pers nya beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar RRp600 ribu.
Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya sebagai berikut:
1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
2. Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU
3. Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.
Sementara itu untuk koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU
4. Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
6. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
7. Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
8. Isi semua data profil
9. Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut
Baca Juga: Susi Menangis saat Melihat Putri Candrawati dan Kuat Maruf, LPSK Ungkap Penyebabnya
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Tetapi jika tidak terdaftar, maka akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Untuk mengecek penerima apakah bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker bisa melalui dua link ini: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan https://kemnaker.go.id/.***

Share this article
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600 ribu untuk karyawan akan cair pada September 2022.