AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM pada Sabtu, 3 September 2022.
Kenaikan terjadi pada BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar.
Sementara itu, tarif kenaikan ojek online juga saat ini berada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berikut informasi lengkapnya seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Harga BBM Naik Hari Ini, Bagaimana Nasib Tarif Ojek Online?".
BBM Naik, Tarif Ojek Online Juga Ikutan Berubah?
Pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari harga awal Rp7.650 mulai Sabtu pukul 14.30 WIB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta menyebutkan pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Selain dua jenis BBM subsidi, pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM ini dipastikan akan berdampak terhadap kenaikan harga di berbagai sektor, salah satunya biaya transportasi ojek online.
Banyak masyarakat Indonesia saat ini yang berprofesi menjadi pengemudi ojek online. Begitu pun sebaliknya, masyarakat lainnya juga banyak yang membutuhkan jasa layanan tersebut.
Sementara itu, nasib kenaikan tarif ojek online ini berada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam dua kesempatan, Kemenhub membatalkan kenaikan tarif ojek online dengan alasan masih mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022.
Menurut aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi dalam tiga zona.
Pertama, Zona I, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, dengan rincian biaya jasa batas bawah Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp9.250 s.d Rp11.500.
Baca Juga: 3 Amalan Rahasia Mbah Moen Agar Banjir Rezeki, Cukup Baca Ini dan Buktikan Sendiri!
Kedua, Zona II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek dengan rincian biaya jasa batas bawah Rp2.600 per km, iaya jasa batas atas Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal Rp13.000 s.d Rp13.500.
Dan terakhir, Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, dengan rincian biaya jasa batas bawah Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp2.600 per km, serta biaya jasa minimal Rp10.500 s.d Rp13.000.
Namun demikian, perubahan tarif ojek online tersebut masih belum berlaku sampai saat ini, sehingga para pengembang layanan tersebut masih mematok tarif lama meski BBM telah mengalami kenaikan.*** (Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)
Share this article
BBM naik, tarif kenaikan ojek online juga saat ini berada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).