AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah cara dan syarat penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022.
Uang kertas baru yang bisa ditukar yaitu mulai dari pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000.
Seperti dikatahui, hari ini Kamis (18/8/2022) Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujub uang kertas tahun emisi 2022.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Catat! Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru 2022, Mulai Pecahan Rp1.000 hingga Rp100.000."
Banyak dari masyarakat yang belum mengetahui syarat dan cara penukaran uang baru 2022.
Uang kertas baru yang diluncurkan Bank Indonesia mulai dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Dapat Fasilitas Uang Pensiun Layaknya PNS, Baca Ketentuannya di Sini
Pemesanan penukaran uang baru 2022 dapat melalui melalui kas keliling melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Dilansir dari laman pintar.go.id, adapun syarat dan cara penukaran uang baru 2022 sebagai berikut;
Baca Juga: Surya Darmadi Korupsi Apa? Buronan Maling Uang Rakyat yang Diburu hingga Kini
Syarat Penukaran Uang Baru 2022 Melalui Kas Keliling
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pernah Nekat Sogok LPSK: Orang Suruhannya Bawa 2 Amplop Besar Berisi Uang
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Baca Juga: LPSK Akui Ferdy Sambo Lakukan Penyogokan. Perintahkan Orang Suruhan Bawa 2 Amplop Besar Berisi Uang
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Baca Juga: HUT ke 77 RI Sebentar lagi, Kenali Tokoh-tokoh di Mata Uang Rupiah Ini untuk Mengingat Perjuangannya
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Penukaran Uang Baru 2022
1. Pertama mendaftar di Aplikasi PINTAR
Baca Juga: Indo Thrift Fest JIExpo Ricuh, Panitia Tak Profesional Diduga Bawa Kabur Uang Tenant
2. Menyiapkan KTP
3. Masuk laman pintar.bi.go.id.
4. Lalu, pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
Baca Juga: Ungkapan Bangga Joko Anwar pada Film Pengabdi Setan 2 Communion: Nggak Bisa Diukur Uang dan Piala
5. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
6. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
7. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Doni Salmanan, Ternyata Mas Kawin untuk Dinan Nurfajrina Pakai Uang hasil Penipuan
8. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
9. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Akan Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah
Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Perampokan dan Penyekapan Pengusaha Souvenir, Gasak Uang Rp 1,1 Miliar
1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
Baca Juga: Lolos SIMAK UI 2022? Begini Cara Registrasi dan Pembayaran Uang Masuk
4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
Sementara untuk penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Baca Juga: 5 Weton yang Sulit di Taklukan Menurut Primbon Jawa, Nomor Terakhir Tak Bisa Dibeli dengan Uang
Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara penukaran uang baru 2022 melalui aplikasi PINTAR.***

Share this article
Berikut ini adalah cara dan syarat penukaran uang kertas baru 2022 dari pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000, buruan tukarkan uangmu.