AYOJAKARTA.COM - Inilah fakta terbaru dalam kasus penipuan yang dilakukan sosk yang dijuluki Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan kini telah resmi berstatus terdakwa di sidang kasus penipuan investasi opsi biner yang digelar pada Kamis (4/8/2022) lalu.
Dari sidang tersebut, terungkap fakta bahwa Doni Salmanan menggunakan hasil uang penipuan itu sebagai biaya mas kawin dengan Dinan Nurfajrina.
Baca Juga: Wah Setiap Bulan Doni Salmanan Raup Untung Rp 3 Miliar, Begini Kronologinya!
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suarabali.id dengan judul "Doni Salmanan Ternyata Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Mas Kawin Dinan Nurfajrina".
Fakta itu awalnya diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. JPU menyebut bahwa uang senilai Rp 50 juta diberikan Doni Salmanan pada Dinan pada November 2021.
Duit itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.
Baca Juga: 126 Bukti dan Tersangka Doni Salmanan Diserahkan ke Kejati Jabar, Terancam 20 Tahun
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan uang Rp 200 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai mahar mas kawin pernikahan. Terdakwa juga memberikan tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.
Baca Juga: Babak Baru, Polisi Limpahkan Barang Bukti Kasus Penipuan Doni Salmanan Capai Rp 64 Miliar ke Kejari
Lalu, Doni Salmanan tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.
Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.
Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi.***

Share this article
Terungkap fakta baru bahwa terdakwa Doni Salmanan menggunakan uang hasil penipuan sebagai mas kawin untuk menikahi Dinan Nurfajrina.