AYOJAKARTA.COM - Surya Darmadi merupakan tersangka atas kasus korupsi alias maling uang rakyat.
Dia sudah beberapa kali mangkir dari dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surya Darmadi adalah tersangka korupsi penguasaan lahan sawit.
Baca Juga: Gaji PNS Tidak Naik 5 Persen? Berikut Faktanya!
Surya Darmadi merugikan negara hingga puhuan triliun rupiah.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Surya Darmadi ini?
Berikut selengkapnya soal siapa Surya Darmadi, dihimpun Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Profil Surya Darmadi: Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Kini Jadi Buron Kejagung dan KPK".
Surya Darmadi merupakan pendiri dan ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.
Baca Juga: Selamat! Gaji PNS Naik 5 Persen, Berikut Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima
Darmex Agro Group ini diketahui telah menjadi perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia, dan memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.
Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik serta penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.
Darmex Agro mengklaim telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.
Menurut majalah Forbes, total kekayaan pria yang kerap disapa Apeng ini ditaksir menyentuh angka 45 miliar dolar AS (Rp659,7 triliun).
Karena harta yang dimilikinya, Surya Darmadi bahkan sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada urutan ke-28.
Baca Juga: Ini Teks MC Malam Tasyakuran 17 Agustus Lengkap Susunan Acara di Hari Kemerdekaan
Lama berkiprah di dunia bisnis, Surya Darmadi secara mengejutkan tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia terseret dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Pembukaan lahan kelapa sawit yang berpusat di Riau oleh perusahaan milik Surya Darmadi ternyata membuatnya terseret dalam kasus penyerobotan lahan dan kasus penyelewengan alih fungsi hutan pada tahun 2014 lalu.
Dia diduga melakukan suap kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Surya telah menjadi buronan sejak 2019, sedangkan Red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025 mendatang.
Sebelumnya, Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK, bahkan pernah dicegah selama 6 bulan sejak 5 November 2014. Namun, dia berhasil lolos dari jeratan hukum.
Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022, atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.
Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak menggubris panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Mahfud MD Bandingkan Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Ryan Jombang, Ini Alasannya
Dia juga dijerat pasal tindak pidana pencurian uang rakyat maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Share this article
Surya Darmadi merupakan tersangka atas kasus korupsi alias maling uang rakyat. Dia menjadi buronan pihak berwajib hingga kini.