AYOJAKARTA.COM – Tinggal menghitung hari pencairan bantuan KJP November 2024 kemungkinan akan dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar dan akan selesai pada tanggal 27 November 2024.
Sebagaimana informasi sebelumnya yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Mendagri yang dikutip dari YouTube DIARY BANSOS, sejumlah bansos program Pemerintah Daerah dan bersumber dari dana APBD akan kembali digulirkan setelah masa Kampanye PILKADA berakhir.
Salah satu dana tersebut yakni bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, program bantuan unggulan Pemerintah DKI Jakarta di bidang Pendidikan.
Baca Juga: Anti Ribet! Cara Mudah Ketahui Saldo KJP Plus 2024 dan Info Terkini, Nggak Usah Bolak-balik ATM
Kapan Pencairan KJP Plus November 2024?
Mengenai jadwal pencairan KJP Plus untuk periode November 2024 hingga saat ini masih belum ada informasi yang pasti.
Namun, pencairan bantuan KJP Plus diprediksi kemungkinan besar akan dilakukan mendekati tanggal 28,29,30 November 2024.
Pencairan bantuan KJP Plus ini nantinya akan disalurkan oleh Pihak Bank yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta yaitu Bank DKI.
Cek Pencarian dan Penerima Bantuan KJP Plus
Untuk mengetahui pencairan dan penerima KJP Plus November 2024, bisa mengeceknya dengan Langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id atau langsung ke halaman cek status di cek Status Penerima.
2. Masukkan data yang diperlukan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK): Masukkan NIK anak yang terdaftar sebagai penerima KJP. Pilih tahun 2024
Pilih tahap pencairan yang sesuai (Tahap 1 atau Tahap 2).
3. Setelah semua data terisi, klik tombol "Cek" untuk melihat status pencairan dana.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis dan KJP Plus Jadi Prioritas APBD 2025, DPRD DKI Jakarta Siap untuk Berjuang?
Nominal Bantuan
- Siswa jenjang SD/MI sederajat menerima biaya rutin perbulan sebesar Rp 135.000 dan berkala Rp115.000 serta biaya tambahan untuk SPP Rp130.000 bagi siswa yang sekolah di Swasta.
- Siswa jenjang SMP sederajat mendapatkan bantuan biaya rutin per bulan Rp185.000 dan berkala Rp150.000, serta biaya tambahan untuk SPP Rp170.000 bagi siswa sekolah Swasta.
- Siswa Tingkat SMA sederajat mendapatkan biaya rutin perbulan Rp235.000 dan berkala Rp185.000, serta biaya tambahan untuk SPP Rp290.000 bagi siswa sekolah di swasta.***
Share this article
Tinggal menghitung hari pencairan bantuan KJP November 2024 kemungkinan akan dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.