AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kelima dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi September dan Oktober 2024 akan dimulai pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Bantuan ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang bekerja sama dengan pemerintah.
Para KPM di berbagai daerah akan menerima bantuan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jika sudah memeriksa status penerimaan tetapi dana belum cair, KPM diminta bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Kriteria penerima bantuan yang sair:
- KPM PKH dengan anggota keluarga yang masih memiliki komponen yang valid.
- KPM yang datanya sudah terverifikasi dan valid tanpa masalah pada rekening atau data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- KPM yang terdaftar dalam SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan telah diotorisasi oleh pusat.
- KPM yang sudah melakukan pengecekan rekening dan statusnya menunjukkan “berhasil” atau terdaftar dalam sistem.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang belum menerima pencairan, disarankan tetap tenang dan tidak terburu-buru melakukan pengecekan ulang.
Sebaiknya, menunggu informasi lebih lanjut dari pendamping sosial terkait agar terhindar dari kebingungan, mengingat adanya perbedaan waktu pencairan di setiap daerah.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan sehari-hari KPM yang berhak menerimanya.
Diharapkan pula agar para penerima tetap sabar menunggu pencairan PKH dan BPNT serta selalu memantau informasi terbaru dari pendamping sosial.***

Share this article
Pecairan bantuan PKH dan BPNT tahap kelima mulai 17 Oktober 2024 secara bertahap. KPM yang memenuhi kriteria akan segera menerima dana.