AYOJAKARTA.COM - Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Mandiri (DSI) sekitar Rp 1,4 triliun milik ribuan pemberi pinjaman atau lender merupakan bukti lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK merupakan lembaga pengawasan paling lemah di Indonesia. Mereka memiliki kekuasaan besar tapi tidak bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal," Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Rabu (14/1).
Ia menilai, selama ini banyak kasus dan temuan gagal bayar yang seharusnya langsung dibereskan oleh OJK.
"Seharusnya sekelas OJK wajib mengikuti isu yang berkembang. Selama ini, OJK hanya menyelesaikan kasus gagal bayar sesuai selera mereka, kalau ada pengaduan kurang ditanggapi," paparnya.
Lebih lanjut, lembaga superbody inilah yang diberi amanah oleh Undang-Undang (UU) untuk mengawasi segala sektor jasa keuangan di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) imbas kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender.
Mengutip surat dari PT DSI kepada Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diunggah akun Instagram @paguyubanlenderdsi, sejak 16 Desember 2025 PPATK telah memblokir beberapa rekening atas nama PT DSI, termasuk rekening escrow dan rekening operasional perusahaan.
Rekening yang diblokir tersebut memiliki total saldo sebesar Rp 2,65 miliar. Pada surat tersebut, PT DSI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pembukaan pemblokiran rekening tersebut lantaran menghambat pembayaran dana kepada lender dan operasional perusahaan.
"Status pemblokiran tersebut, secara langsung telah menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap penerimaan pembayaran dari Borrower, penyaluran dana kepada Lender, serta pembiayaan kewajiban operasional perusahaan," ujar PT DSI dalam suratnya.
Dalam surat tersebut, PT DSI juga mengaku hanya mampu mengembalikan dana yang terlambat dibayarkan ke lender sebesar Rp 450 miliar dari total kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,47 triliun.
Share this article
Gagal bayar PT Dana Syariah (DSI) Rp1,4 T dinilai CBA bukti lemahnya pengawasan OJK. Meski rekening DSI diblokir PPATK, perusahaan baru sanggup bayar Rp450 M.