AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial mengumumkan informasi terbaru mengenai pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Pencairan tahap ketiga ini akan berlangsung dalam periode Juli, Agustus, dan September 2025, dengan penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia.
Yang menarik dari pengumuman ini adalah adanya peningkatan nominal bantuan yang signifikan, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen keluarga lengkap.
Baca Juga: Siap-siap! Pengumuman SPMB Jabar Tahap 2 Tinggal Hitungan Hari, Siap-Siap Cek Hasil Online
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pencairan tahap kedua yang telah berlangsung sebelumnya, dengan harapan dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sistem perhitungan bantuan PKH tahap ketiga didasarkan pada komponen anggota keluarga, dengan ketentuan maksimal empat komponen per keluarga sesuai aturan Kementerian Sosial.
Untuk komponen anak SMP, bantuan yang diberikan sebesar Rp375.000 per periode tiga bulan. Komponen anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan bantuan tertinggi senilai Rp750.000, sementara komponen lansia memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.
Nominal-nominal ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan yang lebih optimal kepada keluarga yang membutuhkan.
Baca Juga: Penebalan Rp400.000 dan BPNT Rp600.000 Mulai Aktif di KKS BNI dan BRI
Sistem ini juga mempertimbangkan kebutuhan khusus dari setiap kelompok usia, dengan memberikan porsi terbesar pada anak usia dini sebagai investasi dalam pengembangan sumber daya manusia.
Bagi KPM PKH yang memiliki komponen keluarga lengkap, yaitu satu anak SMP, satu anak usia dini, dan satu lansia, total bantuan yang akan diterima pada tahap ketiga mencapai Rp1.725.000.
Angka ini merupakan akumulasi dari ketiga komponen tersebut dan menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari periode sebelumnya.
Pencairan dengan nominal sebesar ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat, mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari.
KPM yang telah berhasil menerima bantuan tahap kedua tanpa kendala diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk pencairan tahap ketiga ini, dengan memastikan semua dokumen dan persyaratan tetap valid dan aktif dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial.***

Share this article
PKH & BPNT tahap 3 cair mulai 1 Juli 2025. KPM dengan komponen lengkap bisa terima hingga Rp1,725 juta. Cek syarat & KKS aktif.